TULUNGAGUNG, beritalima.com- Komitmen Polres Tulungagung Polda Jatim untuk menindak Pelaku balap liar tidak lah main main, terbukti ada enam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
keenam tersangka yakni dengan inisial GM laki-laki 18 tahun, EA (18) tahun, RR (19) tahun, GA (19) tahun, keempatnya beralamat di Tulungagung dan inisial BF (18) tahun, alamat Blitar serta TR (15) tahun alamat Trenggalek.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka balap liar oleh Polres Tulungagung, setelah berkasnya dan dinyatakan lengkap atau P 21.
Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasatlantas Polres Tulungagung AKP. Rahandy Gusti Pradana SIK, MM membenarkan bahwa, sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, telah menetapkan 6 (enam) orang pelaku balap liar di JLS Tulungagung sebagai tersangka.
“Seperti kita ketahui bersama, Polres Tulungagung telah menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya balap liar di JLS Tulungagung pada hari Minggu tanggal 03 April 2023 mulai pukul 13.30 sampai pukul 01.00 Wib telah mengadakan penertiban balap liar di JLS Tulungagung,” ungkapnya. Jum’at, (16/6/2023).
Menurutnya, dari Hasil penindakan, petugas setidaknya berhasil mengamankan 208 unit kendaraan bermotor roda dua dan 2 Unit Mobil, 97 STNK dan 2 buah SIM.
“Kami amankan untuk dilakukan penindakan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain,” Kata Kasat Lantas AKP Rahandy
Diterangkan, dari hasil Penyidikan anggota Satlantas Polres Tulungagung, berkas telah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung ada 6 (enam) orang pelaku balap liar yang dijadikan tersangka.
“Tidak hanya 6 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami juga masih melakukan penyidikan terhadap 41 orang yang diduga sebagai pelaku balap liar di JLS,” terang AKP Rahandy.
Dijelaskannya, terhadap keenam pelaku balap liar baik sebagai pengemudi atau Joki dijerat dengan Pasal Pidana 311 ayat (1) Yo 115 dan tidak lagi menggunakan pasal pelanggaran (Tilang), Sebagaimana telah diatur dalam pasal 316 (2) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.-
“Kami juga menghimbau, kepada warga masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan kepada aparat Kepolisian bila menjumpai pelaku balap liar,” Pungkas AKP Rahandy. (Dst).