Menurutnya penangkapan narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan oleh pihak bandara sultan Iskandar Muda pada tanggal 27 lalu dan di serahkan Kepihak Kita pada hari yang sama, setelah kita melakukan pengembangan, bahwa benar yang Beranama AA 47 tahun itu betul membawa Barang Haram tersebut dari Aceh menuju Jakarta.
Pada tanggal 27 lalu Petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) berhasil menagamankan pertama 2-5 Kg barang haram jenis Sabu di badan tersangka AA, dan kemudian Pihak Bandara Menemukan lagi Barang haram tersebut di dalam Tas tersangka 2,5 kg Narkotika jenis sabu.
AA, tersebut sudah berkali kali melakukan penyeludupan Banrang haram jenis Narkotika dari Aceh Ke jakarta, dan barang tersebut di ambi dari salah satu Kurir di Negara Jiran Malaysia, kini mareka semua dalam pengejaran pihak Kamanan.
Saladin menambahkan, kita tidak tinggal diam untuk mengejar Pelaku, dan kita tidak segan segan untuk mengambil keputusan terhadap Kurir atau pemakai dikarnakan ini sudah kometmen pemerintah untuk memusnahkan Barang Haram jenis Narkotika masuk ke Aceh-Indonesia.
Untuk sementara hasil pengembangan, diketahui AA mengambil barang jenis sabu dari pria berinial F alias M di Kabupaten Bireuen. “Petugas bergerak cepat dan keesokan harinya, pada Selasa (27/9), petugas berhasil mengamankan tersangka F di pinggir jalan negara kawasan Gandapura, Bireuen,” ujar Kapolresta.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui F mendapatkan sabu dari HR yang berdomisili di Dumai, Riau. “ Sementara tersangka HR mengambil barang itu dari M yang tinggal di Malaysia. Keduanya kini masih DPO, Unkap Kombes Pol Saladin.
Harapan kita kepada masyarakat jangan ada yang melindungi jaringan Barang Haram jenis Sabu dan Ganja, segera laporkan ke paihak keamana terdekat dan kami sangat menghargai laporannya,dan kami menghimbau mari sama sama kita Berantas Narkoba,””(**)