Polresta Mojokerto Berhasil Lumpuhkan Tiga pelaku Pencuri Ranmor dan Satu Penadah

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com-Di tengah wabah virus pedemi Covid-19 jajaran Satreskrim Polres Mojokerto berhasil melumpuhkan 3 pelaku Ranmor dan 1 penadah barang curian,Masing-masing MYD 24 tahun ,AM 21 tahun, SLH 28 tahun ketiganya berasal dari kabupaten Pasuruan Jawa Timur dan TFK 36 tahun juga berasal dari Pasuruan sebagai penadah barang curian

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiarto S.I.K. di dampingi Kasat Reskrim AKP Sodik Efendi S.H dan Kasubag Humas Iptu Sukatmanto dalam Press Rilis Di Halaman Polres Mojokerto Kota pada hari selasa 12/5/2020 Menerangkan ketiga pelaku yang berhasil di tangkap adalah Resedivis kasus yang sama, ketiga pelaku di tangkap setelah melakukan percobaan Pencurian kendaraan pick up di Pekuncen,Surodinawan Kec.Prajurit Kulon Kota Mojokerto pada hari Kamis tanggal 7 mei 2020.

“Namun aksi pelaku berhasil di pergoki Korban sehingga Satu pelaku yang bernama MYD berhasil di amankan Warga dan di serakan ke Mako Polresta Mojokerto” Kata Kapolresta

Dan dari hasil pengembangan itu, masih kata Kapolres, tim Reskrim berhasil menangkap 3 pelaku lain di daerah Pasuruan, dan ketiga pelaku terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat mau di ringkus,

“Saat mau di tangkap mereka melawan dengan cara melempar bondet ke arah petugas,”Ujar AKBP Bogiek Sugiyarto

Dalam Kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan barang Bukti 3 buah kunci T, 1 buku BPKB mobil Mitsubishi L300 Warna Hitam,Satu buah STNK Mobil L300, 2 Buah kunci Mobil L300 pick up Box Nopol L-8073-AR.2 sepeda Motor Nmax dan Ninja dan 1 buah mobil yang sudah di potongi yang rencana mau di jual ke Malang.

“Ketiga pelaku di kenakan 363 KUHP tentang pencurian dan Pemberatan dan 480 KUHP sebagai penadah dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara,” Ujar Kapolresta Mojokerto. (KAR)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait