Polresta Sidoarjo, Bekuk Sebulan 76 Tersangka Kasus Narkoba

  • Whatsapp

Sidoarjo, beritalima. Com | Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Dalam kurun satu bulan terakhir, serta menggungkap 64 kasus dan meringkus 76 tersangka, saat di rilis di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (17/03).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, mengatakan mulai 17 Februari 2020 sampai dengan 16 Maret 2020, tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 64 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 76 tersangka, dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di kabupaten Sidoarjo

Selain menangkap para tersangka, pihak Polresta Sidoarjo juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus narkoba selama satu bulan tersebut. Antara lain Ganja sebanyak 3.330,39 Gram , Sabu 555,72 Gram, Extacy 1.076 Butir, Pil LL 4.000 Butir, HP 60 Buah, Uang Rp 2.700.000 dan sepeda motor 5 Unit, katanya.

Selanjutnya tersangka harus mendekam di hotel prodeo atau penjara serta dikenakan pelanggaran sesuai Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 UU ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 196 , Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun sampai 15 tahun, ujarnya. (kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait