Polresta Sidoarjo Gerebek Gudang Repaking Masker di Safe N Lock

  • Whatsapp

Sidoarjo, beritalima. Com | Satreskrim, Polresta Sidoarjo berhasil menggerebek sebuah gudang yang diduga digunakan untuk repacking masker serta pemilik tersangka DS di kawasan perindustrian dan pergudangan Safe N Lock JL Lingkar Timur, Desa Rangkah Kidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo Senin (09/03).

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sebanyak 1.960.000 masker yang sudah ada di dalam lebih dari 39.234 box (kardus).

Usai penggerebekan, petugas langsung memasang garis pembatas atas tumpukan box kardus yang berisi masker untuk orang dewasa dan anak siap jual itu.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan bahwa PT. D yang berlokasi di pergudangan SafeLock ini ditengarai melakukan re-Packing masker yang berasal dari China. Ada beberapa jenis masker yang juga tidak memenuhi standart kesehatan dan itu sangat merugikan konsumen.

“Di pabrik ini, kita juga mengamankan barang bukti, antara lain 980 karton atau 39.234 boks atau 1.961.700 lembar masker, 10 plastik tali elastis, 1 karung sampah plastik, 2 buah gunting, 2 lembar rincian penjualan bulan Pebruari 2020,” katanya.

Kombes Pol Sumardji, tersangka DS selaku pemilik dari PT. D ini tidak memproduksi masker namun Ia impor dari China dalam bentuk karton di pengirimannya.

“Dari beberapa jenis masker yang tersedia, ada juga yang tidak memenuhi standar SNI. Dan DS ini juga menjualnya dalam bentuk eceran yang seharusnya tidak bisa dilakukan karena tidak ada ijinnya untuk hal itu. Apalagi ini sudah dilakukan sekitar 2 tahun,” jelasnya.

Sri Ermawati, Apoteker Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menambahi “Dalam repacking ini ditengarai tidak memenuhi standart kebersihan dan kesehatan, baik pada proses pengemasan hingga tempatnya, tambahnya.

Karena barang masker ini tidak memenuhi standar kesehatan, maka pemilik usaha dikenai pelanggaran Undang-Undang Kesehatan pasal 196 no.36 tahun 2009, pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 106 undang-undang no.7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun serta denda Rp. 1 milyar, ujarnya. (kus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait