Tiga Maling Sepeda Motor Dan Onthel di Pamekasan Akhirnya Tinggal Di Balik Jeruji Besi

  • Whatsapp
Tiga Maling spesialis Sepeda Motor dan Sepeda Ontel yang dilakukan Konferensi Pers[Foto Andy.K Reporter Beritalima.com]

PAMEKASAN, Beritalima.com |Tiga Maling spesialis Sepeda Motor dan Sepeda Onthel akhirnya menekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Tiga maling ini mencuri barang yang berbeda dan di tempat yang berbeda. Di seputaran wilayah kota, Kabupaten Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Atas kerjasama dan laporan dari dua korban, ahirnya tim Reskrim Polres Pamekasan dengan sigap mencari ketiga pelaku hingga tertangkap.

Kapolres Pamekasan AKBP. Djoko Lestari, mengatakan, dua tersangka yang berhasil diamankan atas nama Faisal Arif(31) dan Nova Trisno Adi Pirnomo(38), warga Desa Campor Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

“Kedua tersangka itu, terbukti mecuri sepeda onthel merk Polygon warna Abu-abu di Halaman rumah salah satu warga. Jalan Cokroatmodjo Gg Xll, Kelurahan Parteker, Kecamatan Kota,”katanya ketika Konferensi Pers di Gedung Bhayangkara. Senin(09/03).

Menurut Kapolres Pamekasan kedua tersangka tersebut di kenakan pasal 363 ayat 1ke 3e, 4e dan 5e KUHP.

” Ancaman Hukumannya kurungan penjara 7 Tahun,” tambahnya kepada media.

Lanjut AKBP Djoko Lestari, menjelaskan, bahwa untuk tersangka curanmor kasus pencurian sepeda motor atas nama Suhriyadi(22), warga Kecamatan Proppo.

“Tersangka ini mengambil sepada motor Honda matic jenis Beat warna hitam, di depan Alfamart. Jalan raya Teja ke Jungcangcang, Kecamatan Kota,”ujarnya.

“Untuk itu pasal yang diterapkan. Kategori Curanmor. Pasal 362 KUHP dengan hukumam kurungan penjara selama-lamanya 5 Tahun atau denda setinggi tingginya Rp=900.00,”jelas dan pungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait