SIDOARJO,beritalima.com- Jajaran Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus dari Operasi tumpas narkoba dan miras yang dilaksanakan sejak tanggal 13 hingga 24 April 2018,selama 12 hari. Dari hasi operasi pihak kami mengungkap 3.168 botol minuman keras, 20.365 ganja, 90,449 gram sabu-sabu, 17.152 butir pil doble L, 65 butir XTC, 33 handphone operasional pelaku dan uang tunai Rp 762 ribu,saat dirilis di halaman mapolresta Sidoarjo,(rabu,25/04).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan dalam Operasi tumpas narkoba dan miras tersebut telah diamankan 90 tersangka dari 80 kasus,dari 90 tersangka terdiri dari 88 laki dan 2 wanita.selama digelar operasi, pihaknya tidak menemukan adanya pabrik maupun industri miras oplosan, peredaran miras di Sidoarjo di suplai dari luar kota.
Sementara jajaran dari polresta Sidoarjo akan tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayah hukumnya,serta berdasarkan data,dalam operasi tumpas narkoba dan miras selama 12 hari dipredikat tertinggi kecamatan Waru menjadi Polsek dengan nilai kasus kriminalisasi,katanya.
Lebih lanjut MUI (Majelis Ulama Indonesia) kabupaten Sidoarjo, KH Wakhid Harun juga menambahi berharap dengan tertangkapnya para tersangka pengedar dan para penjual miras tersebut membawa efek jera terhadap tersangka,selain itu kedepannya kabupaten Sidoarjo bebas dari narkoba dan miras, pungkasnya(kus).