Pemprov Bengkulu Gelar Upacara Peringatan HUT Otonomi Daerah Ke XXII Tahun 2018

  • Whatsapp

BENGKULU, beritalima.com – Memperingati Hari Otonomi Daerah Ke-XXII tahun 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu gelar upacara di Lapangan Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (25/04/2018). Upacara tersebut dipimpin oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti, bertindak selaku inspektur upacara.

Turut hadir dalam upacara, para perwakilan unsur anggota Forkopimda Provinsi Bengkulu, para Asisten Setda Prov Bengkulu, serta jajaran pejabat dan ASN Pemprov Bengkulu.

Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti membacakan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Dalam amanatnya, Tjahjo berpesan agar kepala daerah tidak takut berinovasi serta terus menyeleggarakan otonomi daerah yang bersih dan demokratis.

Selain itu harus menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebaga dasar dan tolak ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan, sehingga apapun kebijakan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

“Saya ingin berpesan kepada Kepala Daerah untuk tidak takut berinovasi. Sudah ada jaminan perlindungan hukum bahwa inovasi tidak bisa dipidakan,” Ungkap Sekda Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti mengutip amanat Mendagri.

Mendagri juga berpesan supaya setiap Kepala Daerah netral pada gelaran Pilkada serentak mendatang. Pasalnya, sanksi tegas akan ditetapkan bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) yang kedapatan tidak netral.

“Kepada para aparatur negara untuk menjaga netralitas selama pilkada berlangsung. Pemerintah tidak segan-segan apabila ada ASN mencoba-coba menjadi tim sukses,” jelasnya.

Seusai upacara, Sekda Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti, didampingi para Asisten menyampaikan ucapan selamat dan apresiai tinggi kepada seluruh pejabat dan ASN yang hadir pada Peringatan Otonomi Daerah kali ini. Dirinya berpesan agar seluruh pejabat dan ASN Pemprov Bengkulu menjalankan amanat yang telah disampaikan Mendagri.

“Pada Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXII ini, saya berharap seluruh pejabat dan ASN lingkungan Pemprov untuk menjalankan amanat yang tertuang dalam perundang-undangan. Dan ingat harus netral saat berlangsungnya Pilkada, jika tidak ingin diberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (Mts).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *