Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penggelapan Mobil

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya terus berusaha dan fokus menjaga keamanan agar masyarakat merasa aman dan nyaman dengan kehadiran anggota Polri di Kota Besar Surabaya.

Hari ini Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menggelar Konferensi pers dengan kasus penggelapan 23 mobil dari 4 orang tersangka di depan Gedung Graha Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Jum’at (28/02/2020).

“Dengan modus bahwa mobil tersebut ada yang dipinjam ada yang dirental, kemudian ternyata digadaikan kepada orang lain, sehingga korban ataupun pemiliknya merasa dirugikan,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum saat memimpin Konferensi Pers didampingi Wakapolrestabes Surabaya, Kasatreskrim dan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya.

Dari penjelasan Kombes Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., M.Hum. mengatakan sebagian korban mengetahui tapi lebih banyak juga yang tidak mengetahui bahwa ternyata mobilnya itu digadaikan kepada orang lain.

Berkaitan dengan kasus tersebut Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menerima tiga laporan polisi, pertama 12 Februari 2020, kedua tanggal 13 dan 15 Februari 2020.

“Dimana mobil yang direntalkan kepada orang ternyata tidak kembali,” lanjut Kombes Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan tiga laporan polisi tersebut, kemudian melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan empat orang sindikat pelaku penggelapan mobil diantaranya berinisial JUN (35), asal Gresik, FND (41) asal Sidoarjo, NSR (50) warga Rungkut Surabaya dan IWN (39) warga Sidoarjo dan satu orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modusnya dari kasus tersebut, tersangka menyewa atau merental mingguan hingga jangka waktu bulanan dengan biaya sewa Rp 250.000 s/d Rp 350.000 perhari, setelah menerima unit mobil langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta s/d 50 jutaan.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum, mengatakan uang hasil dari penggelapan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Lokasi gadainya ada tiga tempat, ada yang di Gresik, Sidoarjo, Surabaya dan Madura.” Pungkas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Dari hasil penyelidikan petugas mendapati barang bukti 23 unit mobil dengan merk dan tipe yang berbeda diantaranya 1 Unit Pick Up Daihatsu Grand Max, 4 Unit Daihatsu Sigra , 9 Unit Toyota Avanza , 1 Unit Suzuki Ertiga, 1 Unit Nissan Grand Livina, 4 Unit Daihatsu Xenia, 1 Unit Grand Max 1 Unit Toyota Calya dan 1 unit Suzuki Splash.

Pasal Yang Disangkakan tentang tindak pidana penggelapan dan turut serta atau turut membantu tindak pidana penggelapan dan penadahan atau menerima barang dari hasil kejahatan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 (e) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Diwaktu yang sama, salah seorang mengucapkan berterima kasih kepada Sateskrim Polrestabes Surabaya yang telah mengembalikan mobilnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Polisi yang telah menemukan mobil saya, dan pelaku saya pasrakah kepada bapak Polisi.” Ucap salah satu korban bernama Mustiana warga Surabaya dengan mata berkaca-kaca dihadapan Kapolrestabes Surabaya dan Awak Media. (red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait