JAKARTA, Beritalima.com | Pemerintah telah membuat aturan dan kebijakan yang memadai serta peraturan pelaksanaan di semua kementerian sehingga menjadi acuan bagi pemerintah di daerah untuk menghadapi Pandemi Covid-19.
Dalam penegakan hukum, pidana menjadi pilihan terakhir untuk dijadikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Pernyataan ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan RI, Hari Setyono dalam diskusi virtual (webinar) yang diadakan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Pergerakan Masyarakat Milenial (PMM), Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI), dan Kantor Hukum Satya Lawbora pada hari Selasa, (28/4/2020).
Sementara itu, Kapuspenkum dalam diskusi tersebut menyatakan Kejaksaan akan selalu memberikan edukasi serta pemahaman hukum kepada masyarakat agar setiap kebijakan dan peraturan yang telah dibuat dapat diterapkan dengan baik.
Adapun topik yang dibahas dalam Webinar adalah ‘Strategi Efektif Dalam Mendorong Kepatuhan Masyarakat Terhadap Peraturan dan Anjuran Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19’. Pada webinar ini hadir pembicara antara lain Kapuspenkum Kejaksaan RI Hari Setyono, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Sekretaris Umum PP GMKI David Sitorus, Pembina Puspolkam Indonesia Sahat MP Sinurat, dan IMMH UI Maulana M. Ibrahim.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa kepolisian menjadi garda terdepan untuk memberikan edukasi terkait Covid-19 maupun peraturan yang harus ditaati masyarakat, sebab hal tersebut bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat.
“Kami juga bertindak cepat apabila ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum di masa pandemi serta mengawal setiap proses pemberian bantuan-bantuan pemerintah sehingga sampai ke masyarakat,” ujar Argo.
Pembina Pusat Studi Politik dan Keamanan (Puspolkam) Indonesia Sahat MP Sinurat memandang bahwa pemerintah telah berusaha sebaik mungkin untuk mengatasi dampak sosial, ekonomi, dan keamanan dari pandemi Covid-19. Sahat menegaskan bahw protokol kesehatan dan aturan di masa Covid-19 dibuat demi keselamatan rakyat Indonesia. Untuk itu masyarakat diharapkan bisa melaksanakan protokol demi kesehatan dan keselamatannya.
“Salah satu strategi efektif yang perlu dilakukan pemerintah adalah melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan edukasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah harus memperhatikan ketersediaan pangan agar tidak terjadi kelangkaan pangan pada beberapa bulan mendatang,” tutur Sahat.
Ketua Umum IMMH UI Maulana Malik Ibrohim menambahkan bahwa kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah belum dapat diterapkan dengan baik sehingga dalam implementasinya belum konsisten.
“Pemerintah harus lebih tegas dalam melaksanakan peraturan karena daya tahan ekonomi masyarakat untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini hanya bisa selama beberapa bulan ke depan saja. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah lebih tegas di daerah zona merah pandemi, misalnya karantina rumah atau wilayah,” ungkap Maulana.
Sekretaris Umum PP GMKI David Sitorus menilai bahwa di masa darurat seperti saat ini, kebijakan pemerintah bertujuan untuk keselamatan masyarakat Indonesia. Untuk itu dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
“Pemerintah harus membuat peraturan-peraturan yang jelas, penegakan hukum yang tidak diskriminatif serta tidak terjadinya tindakan koruptif. Demikian pula kepada masyarakat, harus patuh terhadap anjuran dan peraturan pemerintah. Dengan begitu dapat memutus rantai penyebaran covid-19,” kata David.
Alumni Magister Hukum Universitas Indonesia ini meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan penuh kepada pemerintah dalam menangani Covid-19 dengan patuh terhadap anjuran dan aturan pemerintah. Masyarakat pun dapat tetap mengawasi setiap tindakan pejabat pemerintah mulai dari pusat sampai ke daerah bahkan desa.
“Pemerintah dan masyarakat harus saling bekerjasama agar Indonesia dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan korban Covid-19 dapat menurun secara signifikan. Kemudian dalam penerapan aturan perlu dikedepankan sanksi-sanksi sosial, kemudian sanksi pidana menjadi upaya terakhir yang dapat diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” pungkas David.