BANYUWANGI, beritalima.com – Unit reskrim Polsek bangorejo berhasil menangkap 2 tersangka pencuri buah jeruk pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 pukul 18.00 wib di Di sawah yang berada di Dusun Kedungagung Rt 04/04 Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo milik H.MOHAMAD KHUSNI (75) Warga Dusun Krajan 02/016 Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar kabupaten banyuwangi
Dua tersengaka yang ditangkap bernama Marsani (52) Dsn Pasembon rt/rw 06/06 Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo dan Arik Putra Pratama (21) Dsn Kedungagung rt/rw 04/4 Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo kabupaten banyuwangi. Merka melakukan pencurian untuk kepentingan pribadi.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yaitu 1 lembar kain warna putih kuning motif ungu, 3 buah keranjang yang terbuat dari bambu, dan 250 kg buah jeruk
Kanit reskrim polsek bangorejo, ipda Yahman Adinata, membenarkan adanya penangkapan tersebut, menurutnya penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga dengan nomor LP/61/IX/2017/Jatim/ResBwi/Sek Bango pada tanggal 10 September 2017 pukul 18.00 wib.
“Ada warga yang melapor ke polsek, dan unit kami langsung begerak cepat untuk menangkap tersangka”, tuturnya
Ia menambahkan bila tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP” imbuh kanit reskrim. (Abi)