Polsek Bangorejo Tahan Pelaku Penganiayaan

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Mispan (53th) warga desa Temurejo kecamatan Bangorejo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Bangorejo setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada tetangganya sendiri yang bernama solikin (50th).

Kejadian penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari kamis (31/8) yang lalu, saat korban sepulang dari mencari rumput untuk pakan ternaknya didatangi pelaku dan langsung memukul dibagian kepala korban hingga tidak sadarkan diri.

Korban sempat dibawa dan dirawat di puskesmas Kedungrejo namun karena lukanya cukup parah akhirnya korban dirujuk ke rumah sakit AL ROHMAH Jajag untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.

Menurut Ipda Yahman selaku kanitreskrim polsek Bangorejo saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika pelaku sudah ditahan guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena telah melanggar pasal
351 KUHP, korban hingga sekarang masih menjalani perawatan di rumah sakit”,Tutur Ipda Yahman melalui ponselnya.

Seperti diberitakan sebelumnya jika telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Mispan warga desa Temurejo terhadap Solikin tetangganya sendiri dengab menggunakan alat gulung benang layang-layang.(tim)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *