TULUNGAGUNG, beritalima.com- Unit Reskrim Polsek Campurdarat, Tulungagung Jawa Timur, dipimpin Aiptu Wempi Rianto berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Lokasi penangkapan berada di tepi jalan umum masuk Desa Ringinpitu,Kecamatan Kedungwaru,Kabupaten Tulungagung.
Aiptu Wempi Rianto bersama anggota berhasil membekuk DNM beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, Rabu, (21/04/202) sekitar pukul 23.30 WIB.
DNM merupakan warga Karangwaru Kecamatan Tulungagung, sudah lama dicurigai menjadi pengedar barang haram tersebut.namun, baru sekarang terbukti kepemilikannya.
Paur Subbag Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko,saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (22/04/2021) menjelaskan, “Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung yang dipimpin Aiptu Wempi Rianto telah melakukan penangkapan terhadap saudara DNM.”
“Penangkapan terhadap DNM karena diduga telah menawarkan,menjual, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika.Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan BB sekitar 0,52gram ,”terang IPTU Nenny Sasongko.
“Dari hasil penangkapan tersebut,Unit Reskrim Polsek Campurdarat menemukan satu paket Sabu yang dibungkus klip plastik dimasukan dalam bekas rokok.”
Selanjutnya,terlapor beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polsek Campurdarat, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang dibawa ke Polsek Campurdarat yaitu, satu paket shabu yang dibungkus klip plastik bening,Satu bekas bungkus rokok,Satu buah Hp merk Reno 5 warna hitam,satu unit sepeda motor honda Scopy warna abu-abu No.Pol AG 4090 RCP.
“Atas kejadian tersebut pelaku telah melanggar hukum dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas IPTU Nenny. (Dst).