tersangka adalah, Muhammad Agung Prianto (22) asal jln Simo Pomahan Baru Barat Gg.IV Surabaya,
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 20 (dua puluh) kilo gram kabel tembaga Instalasi Listrik dan pipa tembaga AC.
Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Yhogi Hadisetiawan menjelaskan,berawal penangkapan tersangka pada hari selasa 03 januari 2017 sekitar pukul 13.00 wib,Unit Reskrim Dukuh Pakis mendapat informasi dari warga sekitar dengan seringnya ada orang masuk kelokasi Proyek EX bangunan Gian jln Mayjen Sungkono dan keluar membawa barang barang yang diduga hasil dari kejahatan.”Pungkas Yhogi,jum’at ( 06/01)
Mendapati laporan tersebut,sehingga petugas unit Reskrim yang di pimpin Kanit Reskrim AKP Akhyar segera melakukan penyanggongan ditempat tersebut,setelah dilakukan penyanggongan selama dua hari tepatnya pada hari rabu 4 januari 2017 sekitar pukul 14.00 wib.anggota berhasil mengamankan tersangka,
Tersangka Muhammad Agung Prianto ditangkap setelah kedapatan dari EX bangunan Gian tersebut keluar dengan membawa tas punggung rangsel ketika dilakukan penggeledahan berisi tembaga instalasi Listrik,pipa tembaga AC ,tang pemotong dan ketika diintrogasi tersangka mengaku telah melakukan pencurian.”Terangnya.
Tersangka mengakui,sudah tiga kali melakukan pencurian kabel tembaga instalasi listrik di proyek Ex bangunan Gian di jln Mayjen Sungkono.”Saya terpaksa melakukan pencurian karena bekerja sebagai kernet truck tidak mencukupi kebutuhan sehari hari pak,'” aku Muhammad Agung Prianto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersngka mendekam di sel jeruji polsek Dukuh Pakis dan dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan