Polsek Katingan Hilir Tangkap Pengedar Pil Jenis Zenith

  • Whatsapp

KATINGAN, beritalima.com- Polsek Katingan Hilir beserta jajarannya berhasil menangkap Hadran (52) salah satu penjual obat terlarang jenis Carnophen atau Zenith Parmaceutical, Hadran diringkus dekat rumahnya di sebuah gang tanpa ada plang nama yang berada dipinggir jalan Tjilik Riwut Km. 15,5, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin 29/05 Sekira jam 15.30 Wib.

Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat, menegaskan bahwa sewaktu anggota Polsek Katingan Hilir sedang melaksanakan “ Operasi Antik Telabang 2017 “, yang dipimpinnya langsung, mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli obat-obatan terlarang berupa Carnophen/Zenith Parmaceutical.

“Setelah mendapatkan informasi anggota langsung menuju lokasi transaksi, sesampainya disana, kami menemukan seseorang Jundri alias Nanot sedang mabuk zenith,” kata Kapolsek.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek ditemukan sebanyak 100 Butir Zenith dikantong Jundri, setelah dilakukan interogasi ternyata ia membelinya dari Hadran. Setelah itu Hadran langsung diamankan anggota Polsek, dan menggeledah rumah milik keluarga terlapor yang dititipkan kepadanya.

“Setelah digeledah didapatkan sebanyak 50 (lima puluh) butir Carnophen/Zenith di dalam sebuah kantong plastik dan sejumlah uang sebesar Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Katingan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” tandasnya.

Pelaku akan dikenakan Pasal. 197 No. 36 Undang – undang RI tahun 2009. tentang Kesehatan dengan nomor Laporan Polisi yaitu Nomor : LP/L/16/V/2017/POLDA KALTENG/RES KATINGAN/SEK KATINGAN HILIR. (KH Misran)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *