BERAU Kaltim , Beritalima.com – Polsek Kelay berhasil mengamankan seorang pria dicurigai pelaku mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin usaha. Saat itu Polsek Kelay sedang melakukan patroli di perbatasn Berau – Kutai Timur , Jumat 7/8/2020.
Dari keterangan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Berau IPDA L Pinem menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial RA (28) adalah warga Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
“RA diamankan saat sedang melintas di di Jalan Poros Berau Samarinda, Kampung Marapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau,”jelas L Pinem Senin 10/8/2020.
Dalam pengungkapan tersebut, lanjutnya , Kepolisian mengamankan 130 jeriken ukuran 20 liter yang berisi BBM jenis premium (bensin), atau 2.600 liter bensin. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pick up Grand Max warna hitam dengan nomor plat KT 8759 DJ.
“Pelaku terancam pasal terkait pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23, dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 40.000.000.000,-
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya.