LABURA, beritalima.com -Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Bekuk dua Pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis SABU, An.ASP (38) pada hari Sabtu sekira pukul 13.00 WIB, sementara AT. (43) ditangkap sekira pukul 13.30 WIB ditemat yang sama di belakang Musholah PT. KIS Gunung Melayu pasar IV Kecamatan Kualuh Hulu Selatan Kabupaten Labura, Minggu (23/2/2020)
Awalnya pada hari Sabtu Tanggal 22 Februari 2020 Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat Informasi dari warga bahwa dibelakang Musholah PT. KIS gunung melayu pasar IV Kecamatan Kualuh Hulu Selatan Kabupaten Labura sering terjadi transaksi Narkotika jenis SABU, mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpinan Kanit Reskrim IPDA. Yuna H. Gultom langsung menuju TKP.
Sampai di TKP Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan di seputar Musholah sekira pukul 13.00 WIB Unit Reskrim melihat satu orang Laki laki sesuai dengan ciri ciri dari informasi yang diterima Langsung membekuk Pelaku ASP (38), dari tangan pelaku ditemukan 1 (satu) bungkus besar plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis SABU dan 1 (satu) buah hendpone merk Nokia warna hitam, ketika diintrogasi pelaku mengakui barang tersebut miliknya.
Tidak sampai disitu Unit Reskrim melakukan pengembangan di lokasi tempat tersebut sekira pukul 13.30 akhirnya Unit Reskrim berhasil membekuk 1 orang lagi Pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis SABU An. AT. (43)
Dari tangan Pelaku ditemukan 1 (satu) bungkus besar plastik klip transparan berisikan narkotika jenis SABU, 1 (satu) bungkus kecil plastik transparan yang didalamnya berisi Narkotika jenis SABU,1 ( satu ) buah Hendpone merk hammer warna putih dan 1(satu) buah hendpone merk Advan.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, saat dikonfirmasi awak media pada Hari minggu 23 Februari 2020 membenarkan penangkapan tersebut, saat ini Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut.(Lis)