BADUNG, beritalima.com | Anggota Buser Kepolisian Sektor (polsek) Kuta berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan modus menarik uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Mikiko Kyo (30) selaku korban, pencurian itu terjadi di Toko Circle K pada Rabu, (24/5) sekitar pukul 19.00 wita yang berada di Jalan Legian, Kuta, Badung.
Kepala Kepolisian Sektor Kuta, Kompol I Wayan Sumara, S.Sos. M.Si. dan didampingi Panit Buser. Iptu I Putu Budi Artama.SH. Mengungkapkan, bahwa pihak korban awalnya diantar masuk oleh pelaku Kadek Depin kedalam Toko Circle K yang berada di jalan legian, dengan maksud akan menarik uang di mesin ATM Bank Mandiri, setelah itu pelaku Kadek Depin memberitahu kepada ketiga temannya.
Selanjutnya, pelaku Kadek Depin menunggu dan mengawasi dari luar Toko Circle K. Setelah itu korban memasukkan Pin ke mesin ATM dan melaksankan transaksi sebesar Rp2 juta ambil dan disimpan dalam tas, “jelas I Wayan Sumara.
Lebih lanjut lagi, ketika korban akan membantalkan transaksi, tiba-tiba datang pelaku I Made Suradana alias Beker yang pura-pura membatu transaksi korban dan melarang korban untuk membatalkan transaksi. Menurut korban saat itu berusaha menghentikan pelaku namun pelaku tetap melakukan transaksi dan menarik uang tersebut.
Setelah uang keluar, pihak pelaku langsung mengambil dan menyerahkan dengan cepat kepada kedua temannya, I Gede Ardana dan I Gede Sukarmaya yang saat itu dekat dengan I Made Suardana.”terangnya.
Selain itu, pihak korban Mikiko Kyo berteriak meminta uang korban di kembalikan, namun pihak pelaku hanya mengembalikan uang sebesar Rp1 juta. Pada waktu yang sama, pihak korban korban mendapatkan pesan pemberitahuan melalui Mobile Bangking, bahwa uang saya telah ditarik sebesar Rp4 juta, padahal uang di dalam tas hanya Rp3 juta. Kemudian korbam merasa kehilangan sebesar Rp1 juta dan pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke sektor Polsek Kuta.
Setelah pihaknya meneriman laporan dari korban, maka kita bentuk Team Opsnal Reskrim Polsek Kuta di bawah pimpinan Panit Buser Iptu I Putu Budi Artama.SH. segera mendatangi tempat kejadia perkara (TKP) untuk melaksanakan penyelidikan dan mencari informasi.
Pada akhirnya, Team Opsnal Reskrim mengamankan keempat pelaku ke Polsek Kuta untuk di proses lebih lanjut. Keempat orang yang diamankan masing-masing, yaitu. I Made Suardana alias Beker (34) ), I Gede Ardana (33), I Gede Sukarmaya (36), dan I Kadek Depin (26) pada hari Senin, (29/5).
“Keempat pelaku di jerat dengan pasal, 363 KUHP/ ancaman hukuman 7 tahun penjara, “tegas Kompol I Wayan Sumara. (yn/dr)