Hina Kapolri Lewat IG, Warga Bangkalan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com –
Dihimbau bagi pengguna media sosial (Medsos) supaya tidak berurusan dengan Pihak Berwajib, agar lebih bijak juga arif, hingga tidak mengeluarkan kata-kata kasar apalagi menghina Pejabat Negara.

Seperti yang dilakukan oleh, MS (24) warga Jalan Kemuning RT 2 RW 1 Desa Martajasa, Kab. Bangkalan Madura ini, lewat Medsos Instagram (IG) dirinya mengeluarkan kata-kata yang tak pantas untuk pejabat Negara, apalagi yang disebutnya adalah Kepala Polisi (Kapolri).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan, ungkap kasus penghinaan terhadap penguasa melalui media elektronik ini diungkap oleh Subdit II Perbaikan Unit 4 Cyber.

Pelaku ini dibekuk karena diduga telah melakukan tindak pidana menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud, upaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Tempat kejadian perkara itu sendiri berada di Jalan Poros Makam Mbah, Hotel Martajasa Bangkalan. “Kami memonitor dan menjelajah dunia maya, kemudian kami koordinasikan dengan Direskrimum dan Direskrimsus,” jelas Frans Barung kepada beritalima.com, Senin (29/5/2017).

Barung juga mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menggunakan media IG, melakukan comment terhadap Divisi Humas Polri tentang Kapolri dengan menggunakan kata-kata “Muka nafsu tuh Jendral t***t”.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka tersebut adalah pasal 207 dan atau 208 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pelakunya dalam hal ini dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. Barang bukti yang di dapat berupa satu unit HP merk Asus warna hitam.

Repoter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *