JEMBER, beritalima.com | Kepolisian Sektor Mayang melarang Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa (Kades) membawa massa, saat mendaftar jadi kontestan kepala desa.
Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19 dan menciptakan kondusifitas wilayah.
“Muspika telah menyampaikan kepada bacalon kades yang ada di wilayah kecamatan mayang,” kata Kapolsek Mayang Iptu Bejuel Nasution saat dikonfirmasi, Senin (24/5/2021).
Sebelum pendaftaran dimulai, tanggal 21 Mei hingga 4 Juni 2021, Muspika Mayang telah mensosialisasikan ke panitia Pilkades, perangkat desa dan Bacalon, agar tidak membawa massa saat mendaftar jadi kontestan kepala desa.
“Jadi yang hadir paling banyak cukup lima saja. Bisa dari istri, anak dan lainnya,” pintanya.
Apabila melanggar, Kapolsek menyebut, yang menggalang massa akan dikenakan Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Bupati (Perbup) dan berkas pendaftaran tidak akan diterima.
Termasuk, informasi di wilayah Desa Mrawan, Bacalon yang berencana akan membawa massa, pihak Polsek Mayang juga melarang. “Di desa mrawan juga tidak ada mas,” tegasnya.
Bejuel mengaku, dari tujuh desa di Kecamatan Mayang, enam desa melaksanakan Pilkades. Hanya Desa Sidomukti yang tidak melaksanakan.
Termasuk kondusifitas wilayah, Muspika Mayang turun ke wilayah, ke tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lainnya.
“Kami menghimbau, jangan sampai ada gesekan. Sehingga pilkades berlangsung damai, situasi dan hati dingin, serta Kepala juga dingin,” harapnya. (Sug)