Palangkaraya, beritalimacom— Jajaran Polsek Pahandut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah berhasil meringkus Irfan Rangga (34) Jalan Brokoli IV kel Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan, di rumah korban Agus Basuki (31) Jalan Jati Induk Jarak Mama Jara no. 01 kelurahan Panarung kecamatan Pahandut.
AKP Ani Maryani Kapolsek Pahandut mengatakan kejadian tersebut pada, sabtu (10/12), kemarin sekira 17.00 WITA, korban atas nama Agus Basuki sepulang kerja memarkir sepeda motor honda beat no. Pol. KH 3974 AT warna hijau putih, di terasnya selanjutnya dikunci stang.
“Kemudian pada saat tidur sekitar Jam 02.30, korban mendengar suara “tag”, dan akhirnya bangun melihat keluar dari dalam barak sepeda motor nyala, kemudian korban membangunkan adiknya Sukamto untuk keluar rumah,” terangnya.
Ani menjelaskan, usai membangunkan adiknya, korban melihat sepeda motor yang dinyalakan orang dan melihat orang yang menyalakan motor tersebut lari bersembunyi didekat tiang, kemudian korban didatangi pelaku, dan pelaku mengambil kayu balok memukul korban.
” Pemukulan itu, mengenai leher belakang korban setelah memukul kemudian pelaku lari kesemak semak untuk bersembunyi, tak lama datang warga dan petugas kepolisian dari polsek Pahandut mencari pelaku”, jelas Ani.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, 1 unit sepeda motor honda beat no. Pol. KH 3974 TO warna hijau putih, dan kini pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 363, 365 jo 53 KUHPidana dgan ancaman hukuman 1/3 dari hukuman pokok yaitu percobaan pencurian dgan kekerasan acaman hukumannya 8 tahun”, tandasnya. [*]