Jember, beritalima.com.
Tertangkap tangan menjadi bandar judi dan membawa Sajam, seorang residivis yang telah 3 kali di bui kembali ditangkap polisi.
Telah beberapa kali masuk penjara Hanapi (48) tidak lantas membuat seseorang jera untuk kembali melakukan tindak pidana, kali ini bersama Sutomo(28) menjadi Bandar tjap jie kie dan seorang penombok Ahmad Junaidi, (38) ditangkap anggota Polsek Patrang.
Kapolsek Patrang, AKP Mahrobi Hasan,
menerangkan, Keberhasilanya ungkap judi ini berkat kinerja Babinkatibmasnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, untuk ditindaklanjuti bersama anggota.
Pihaknya telah berhasil mengamankan 3 tersangka judi jenis tjap jie kie, mereka adalah Sutomo, (28), warga kelurahan Tegalgede, kecamatan Sumbersari, Hanapi, (48), warga kelurahan Banjar Sengon, kecamatan Patrang, dan Ahmad Junaidi, (38), warga kelurahan Banjar Sengon, kecamatan Patrang,
“Tersangka ST dan HP memiliki peran sebagai bandar judi, sedangkan AJ adalah penomboknya.”Ungkap Mahrobi Hasan
Selain itu dalam penangkapan tersebut, tersangka Sutomo dan Hanapi juga kedapatan membawa senjata tajam, sehingga keduanya selain dikenai pasal 303 tentang judi juga dikenai pasal tentang Undang-undang darurat tahun 1950 tentang membawa Sajam.
Masih kata Mahrobi Hasan, dari tangan tersangka HP ternyata seorang residivis kasus penganiayaan dan perampokan yang telah tiga kali masuk penjara.
Sehingga dipastikan tersangka akan dijerat dengan pasal maksimal untuk proses hukumnya agar menimbulkan efek jera bagi pelaku. (senan)