BERAU, Beritalima.com – Polsek Pulau Derawan telah mengamnkan satu orang yang di duga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis shabu, yakni IK (26). IK diamankan Polisi karena telah tertangkap tangan membawa 3( tiga ) poket kecil shabu di daerah Jalan Pangeran Iskandar RT 01, Kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan, Kababupaten Berau, pada selasa 3/12/2019.
Berdasarkan Keterangan Kapolsek Pulau Derawan Iptu Koko Djumarko mengatakan, memang benar bahwa Polsek Derawan telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang diduga telah melakukan peredaran narkoba jenis shabu.
“Polsek Pulau Derawan telah mengamankan satu orang yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu dengan inisial IK ,”kata Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek , bahwa pada Selasa 3 /12/ 2019 sekitar pukul 11.00 wita, anggota Polsek Pulau Derawan mendapat informasi , bahwa di rumah IK sering ada transaksi narkotika jenis sabu .
“Berdasarkan informasi itulah kemudian anggota Polsek Pulau Derawan yg di pimpin Kanit Reskrim mendatangi rumah IK, kemudian melakukan penggledahan dan di temukan IK sedang membawa 3 poket sabu yang di bungkus kertas rokok,”jelasnya.
Selain shabu, tambah Kapolsek, di temukan juga uang diduga hasil penjualan shabu sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 buah gunting yang di pakai untuk mengemas sabu. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Pulau Derawan.
“Selain tiga poket kecil shabu , ada juga uang yang di duga hasil penjualan shabu sebesar Rp.200.000 . Pelaku dan barang bukti saat ini telah di amankan di Polsek Pulau Derawan. Pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tambah Kapolsek.( hmz)