Lagi, Polsek Raas Ringkus Pemilik Narkoba Jenis Shabu

  • Whatsapp

Sumenep, beritaLima – pada hari Senin tanggal 19 Desember 2016 Pukul 14.15 WIB, Polsek Raas Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu milik Agus Dasiyanto 29 tahun pekerjaan Wirawasta dengan alamat Dsn Jenengan, RT 03/05 ,ds Marengan laok, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep.

Menurut Kasubag humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin menyampaikan, TKP (Tempat Kejadian Perkara) dipinggir jalan raya desa Kropoh, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep.

BB yang disita di TKP dari terlapor berupa :

– 1 (satu ) pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dg berat kotor 1,17gr.
– 1 (satu ) pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dg berat kotor 1,28 gr.

– Sebuah kotak HP warna merah dan hijau yang ada gambar Hand Phone yang bertuliskan ADVAN

– Satu buah HP merk Advan warna putih hitam type T2G.

“Bermula pada hari Senin tanggal 19 Desember 2016 sekira pukul 14.00 WIB, AIPTU Catur Setyo W dan AIPTU MOH.Romli mendapat informasi bahwa ada orang yang membawa, menguasai atau memiliki barang berupa Sabu sabu, selanjutnya AIPTU Moh. Romli dan AIPTU Catur Setyo W melakukan penyelidikan dan mencurigai orang bernama AGUS DASIYANTO, setelah sampai di jalan Raya Ds. Kropoh, Kecamatan Raas. Kabupaten Sumenep dilakukan penangkapan terhadap AGUS DASIYANTO”, jelas Hasanuddin.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap sebuah kotak HP warna merah dan hijau yang ada gambar Hand Phone yang bertuliskan ADVAN, didalam kotak tersebut diketemukan 2 bungkus kecil warna hitam yang dibalut menggunakan isolasi warna hitam masing masing berisi barang warna putih berbentuk kristal yg diduga sabu sabu masing masing plastik tersebut seberat 1,17 gr dan 1,28 gram. “Selanjutnya BB dan tersangka diamankan di Polsek Raas guna proses lebih lanjut”, jelas AKP. Hasanuddin.

Sedangkan Penerapan pasal kepada pemilik barang barang tersebut adalah Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika.

(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *