Banyuwangi Beritalima.com – Peredaran uang palsu di eks Lokalisasi Sumber Loh Dusun Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, terendus aparat setempat. Arif Jatmiko (28), asal Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan kasus ini.
Aksinya terhenti setelah penghuni eks lokalisasi terbesar di Banyuwangi yang kini telah dihentikan operasinya oleh pemda setempat menaruh curiga terhadap uang yang dimiliki pelaku. Ceritanya, kisah Kapolsek Singojuruh AKP Sumono, pada Kamis (30/3/2017) sekitar pukul 13.00 WIB, Arif membeli barang di warung yang terletak di tengah perkampungan eks lokalisasi yang terkenal dengan sebutan Padang Bulan. Ternyata sang pemilik warung merasa ada yang aneh dengan uang lembaran seratus ribu yang diulurkan pelaku sebagai alat pembayaran.
“Dipegang kok lain dengan uang asli. Begitupun ketika diterawang kok agak beda. Karena ganjil akhirnya pemilik warung memastikan kepada warga yang tinggal di dekat kediamannya. Rupanya uang itu memang asli tapi palsu alias aspal,” paparnya.
Temuan ini kemudian dikabarkan kepada Aiptu Sukandar, kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Singojuruh yang siang itu sedang tugas dinas. Informasi itu langsung ditelusuri dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Arif pun dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan.
“Bukti yang ditemukan berupa dua lembar uang seratus ribu, dompet dan sepeda motor Yamaha Vixion nopol P 4069 ZZ,” tambah Kapolsek didampingi Kasie Humas Aiptu Asmari.
Selasa (31/3/2017), aparat sedang mendalami kasus ini. Pengembangan terutama fokus pada asal usul uang palsu yang dimiliki tersangka. (Abi)