LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Kepolisian sektor (Polsek) Sungai Raya menciduk dua pria pengedar sabu di dua tempat terpisah dalam wilayah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Raya Iptu Kun Hidayat, SH pada beritalima.com melalui siaran persnya, Senin (06/04), mengatakan SM (21) warga Gampong Labuhan Kecamatan Sungai Raya di tangkap di warung bakso pada Jum’at (27/03).
Dijelaskan Kapolsek, informasi awal di peroleh dari masyarakat bahwa di warung bakso tower tersebut sering terjadi transaksi sabu yang dilakukan SM.
Sekira pukul 18.00 wib (27/03) petugas menciduk SM, saat itu ia melarikan diri kebelakang warung bakso dan petugas menemukan sabu yang dibuang temannya HB (DPO) di rerumputan.
Kemudian, petugas mengembangkan percakapan di dalam Handphone SM serta barang bukti yang disita satu bungkus sabu 4,74 gram, satu dompet kecil gantungan kunci warna putih, dua handphone hitam, dan satu sepeda motor hitam nopol BL 6807 UI.
“Berdasarkan pengembangan percakapan di handphone SM, sekira pukul 18.45 wib petugas mendatangi rumah DF (36) warga dusun Mesjid Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya”, jelas Kun Hidayat.
Dikatakannya, DF merupakan salah satu pegawai negeri sipil (PNS), dari DF Polisi mendapati barang bukti yang didapat didalam kamarnya yakni empat bungkus campuran bahan sabu (mix) seberat 1100 gram, empat kaca Pyrex, tiga mancis, satu tutup bong, satu pipet, empat sendok pipet, satu Pyrex ukuran dua Liter dan satu timbangan merah.
“Pengakuan kedua tersangka SM dan DR sabu di ederkan secara paket dalam wilayah Kecamatan Sungai Raya”, ujarnya.
Kemudian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Dhani Atjeh).