BERAU ,Beritalima.com – Dua orang sopir truk masing masing berinisial J (23) dan S ( 23) serta seorang yang di duga pemilik kayu C ( 27) di amankan di polsek Talisayan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mengangkut, memiliki dan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan syahnya hasil hutan.
Ketiga orang tersebut di amankan setelah kedapatan mengakut kayu menggunakan 2 buah truck di jalan poros Tembudan kilo meter 12 , Kecamatan Batu Putih Kabupaten Berau ,Sabtu 31/8/19.
Di Konfirmasi beritalima.com Kapolsek Talisayan Iptu Budi Watikno mengatakan anggota Polsek Talisayan pada saat patroli mendapatkan adanya mobil truck mengangkut kayu jenis ulin yang diduga berasal dari pembalakan liar, sekitar pukul 02:00 wita .
“Ada dua Unit Mobil Truck Toyota Dina Terlihat membawa kayu yang pada saat itu terlihat mencurigakan maka anggota Polsek Talisayan memberhentikan kendaraan tersebut lalu melakukan pemeriksaan terhadap Truck tersebut,”jelasnya.
Setelah di lakukan pemerikasaan lanjut Kapolsek , ternyata dua buah truck itu membawa kayu jenis ulin yang jumlahnya sekitar 10 (sepuluh) kubik .
“Kemudian anggota Polsek Talisayan langsung mengamankan Kedua Supir Truck dan Seorang pemilik kayu . Selanjutnya 3 ( Tiga ) pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Talisayan guna penyelidikan lebih lanjut,”paparnya. ( *)