Polsek Talisayan Amankan Dua Truck Bermuatan Kayu Ulin

  • Whatsapp

BERAU ,Beritalima.com – Dua orang sopir truk​ masing masing berinisial​ J (23) dan S ( 23) serta seorang yang di​ duga pemilik kayu​ C ( 27) di amankan di polsek Talisayan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mengangkut, memiliki dan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi​ surat keterangan syahnya hasil hutan.

Ketiga orang tersebut di amankan setelah kedapatan mengakut kayu menggunakan 2 buah truck di jalan poros Tembudan kilo meter 12 , Kecamatan​ Batu Putih Kabupaten Berau ,Sabtu 31/8/19.

Di Konfirmasi beritalima.com Kapolsek Talisayan Iptu Budi Watikno mengatakan anggota Polsek Talisayan pada saat patroli mendapatkan​ adanya mobil​ truck mengangkut kayu jenis ulin yang diduga berasal dari pembalakan liar, sekitar pukul 02:00 wita .

“Ada dua Unit Mobil Truck Toyota Dina Terlihat membawa kayu yang pada saat itu terlihat​ mencurigakan maka anggota Polsek Talisayan memberhentikan kendaraan tersebut lalu melakukan pemeriksaan terhadap Truck tersebut,”jelasnya.

Setelah di lakukan pemerikasaan​ lanjut Kapolsek , ternyata dua buah truck itu membawa kayu jenis ulin yang jumlahnya sekitar 10 (sepuluh) kubik .

“Kemudian anggota Polsek Talisayan langsung mengamankan Kedua Supir Truck dan Seorang pemilik kayu . Selanjutnya 3 ( Tiga ) pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Talisayan guna penyelidikan lebih lanjut,”paparnya. ( *)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *