BERAU Kaltim, Beritalima.com – Polsek Talisayan akhirnya berhasil ringkus tersangka RM ( 26). RM adalah tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur . RM di tangkap daerah Talisayan , Kecamatan Talisayan , Kabupaten Berau, setelah menjadi buron Polisi selama 1 tahun 4 bulan.
Diketahui tersangka RM ini juga merupakan Residivis dan pernah dihukum dalam kasus pencurian pada tahun 2016 lalu . Ia memperkosa Bunga yang saat itu masih berusia (13) tahun. Dalam pelariannya RM berpindah pindah tempat, hingga akhirnya kembali ke Talisayan dan diringksus Polisi pada senin (24/02/20) sekitar pukul 19.30 wita.
Dalam gelar press rilis di Mapolres pada kamis ( 27/02/20) , Kapolres Berau Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan ,RM ditangkap pada Senin (24/02/20), setelah memperkosa korban , tersangka langsung melarikan diri .
“Usai memperkosa korban langsung melarikan diri,”ujar Kapolres di ruang rilis.
Kronologisnya, saat kejadian korban akan berangkat mengaji, tiba-tiba pelaku datang dalam keadaan mabuk dan langsung mendorong dada korban yang membuat korban langsung terbaring ditempat tidur, lalu pelaku langsung menindih tubuh korban , saat itu korban mencoba berteriak meminta tolong, namun oleh pelaku RM mulut korban langsung di bekap dengan tangannya.
“Pada saat itu korban mencoba melawan dan memberontak namun tidak berdaya karena tubuh pelaku terlalu besar dan akhirnya pelaku pun berhasil menyetubuhi korban,”jelasnya.
Kapolres juga memaparkan, tidak lama setelah kejadian itu ,ibu korban (pelapor) pulang dari tempatnya bekerja , oleh korban langsung menceritakan kejadian yang baru saja di alaminya, dia juga menceritakan pada ibunya , usai memperkosanya pelaku langsung pergi meninggalkannya sambil tertawa.
“Usai mendengarkan cerita anaknya ibu korban langsung melaporkan hal itu pada Polsek Talisayan , tepatnya pada senin (14/10/18),”paparnya.
Dijelaskan Kapolres , usai mendapat laporan, petugas dari Polsek Talisayan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pencarian terhadap pelaku, namun setelah kejadian persetubuhan pelaku RM langsung kabur keluar dari daerah Kabupaten Berau.
“Usai memperkosa , pelaku langsung kabur dari wialayah berau,”kata Kapolres.
Di TKP petugas mendapati bercak darah di sprei dan di celana dalam korban.Kemudian oleh petugas dari Polsek Talisayan langsung membawa korban ke rumah sakit PratamaTalisayan Untuk dilakukan Visum Et Revertum.
“Polisi hanya mendapati bercak darah di seprei dan celana dalam korban . Oleh petugas korban langsung di bawa kerumah sakit untuk di visum,”jelasnya lagi.
Kapolres juga menambahkan bahwa pada senin (24/02/20), Polsek Talisayan mendapat informasi bahwa pelaku RM telah kembali ke wilayah Talisayan.
“Kemudian Anggota Polsek Talisayan melakukan penyelidikan terhadap pelaku,lalu sekitar pukul 19.30 wita pelaku berhasil ditangkap di Talisayan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Talisayan untuk di proses lebih lanjut,”tambahnya.
Pelaku RM di kenakan pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah),”pungkasnya.(*/mjh)