BERAU,Beritalima.com – Sungguh biadab , Ayah Kandung di Talisayan, Kabupaten Berau, Provinsi kalimantan Timur tega cabuli anaknya sendiri sejak tahun 2016 lalu, hal itu terungkap saat MS ( 37 ) ibu kandung korban datang melaporkan suaminya sendiri MA ( 39) kepada pihak Polsek Talisayan pada kamis (22/10/ 20) sekitar pukul 17.30 wita. MS melaporkan tentang apa yang dialami putrinya BUNGA 15 tahun (bukan nama sebenarnya) telah disetubuhi oleh bapak kandungnya .
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Berau IPDA L Pinem menjelaskan Kronologis kejadiannya ,bahwa ada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 wita MS datang ke kantor Polsek Talisayan untuk melaporkan suaminya yaitu MA karena telah
menyetubuhi anak kandungnya yaitu BUNGA.
“Pada awalnya sekitar 17.00 wita, BUNGA (korban) menceritakan kejadian yang baru saja ia alaminya kepada ibunya MS
dimana ayahnya MA telah menyetubuhinya pada pukul 11.00 wita, dan saat Bunga juga
menceritakan bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri telah menyetubuhinya sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD,”jelas L Pinem Jumat,(23/10/2020).
Pertama kali korban disetubuhi oleh pelaku, lanjut LPinem , saat itu masih berusia 11 tahun. Korban mengaku telah disetubuhi lebih dari 20 kali sejak 2016.
“Mendengar cerita dari anaknya sendiri , MS selaku ibu kandung dari korban merasa keberatan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talisayan,” kata LPinem.
Kemudian , setelah mendapat laporan dari pelapor petugas dari Polsek Talisayan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Kantor Polsek Talisayan untuk di proses lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan 15 (lima belas) tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” pungkasnya.(*)