“Dengan adanya informasi masyarakat bahwa diduga ada peredaran narkoba daerah Jalan H. Isa I Gg. Unyil kel Gayam, kemudian pada Hari Senin tanggal 11 Juli 2016 sekitar pukul 20.15 Wita Unit Intel melakukan penyamaran dengan pembelian. Setelah setelah melakukan transaksi pelaku langsung di amankan di rumahnya,” jelas Marwoto (12/7).
Selanjutnya, tambah Marwoto ,pelaku dan barang bukti berupa 1 poket kecil yg di duga shabu shabu dan 1 buah hp, kemudian di amankan di Mapolsek Tanjung Redeb guna pengembangan dan peyidikan lebih lanjut .
“Pelaku di kenakan undang undang RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika pasal 112, 114 dan 127 , saat ini pelaku telah diamankan di mapolsek Tanjung Redeb,”tuturnya.( tim)