Banyuwangi Beritalima.com – Tiga paket sabu-sabu (SS) ditemukan aparat Polsek Tegaldlimo saat menggeledah kediaman Sutrisno (48), sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (17/2/2017). Warga Dusun Tegalsari, Desa Purwoasri, Kecamatan Tegal Dlimo ini akhirnya diamankan ke Mapolsek Tegaldlimo untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Tegal Dlimo AKP Heri Purnomo membenarkan ihwal penangkapan Sutrisno. Selain tiga paket SS ada sebuah pipet kaca, HP Nokia dan sejumlah bukti pendukung yang lain. Bukti itu kian kuat untuk menjerat pelaku atas dugaan tindak pidana seperti diatur dalam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sabu termasuk narkotika golongan satu. Hukuman minimalnya bisa dua tahun,” jelasnya, Sabtu (18/2/2017).
Penggerebekan di kediaman Sutrisno digelar aparat setelah mendengar informasi dari warga tentang sepak terjangnya. Kabar itu menyebut bahwa sudah lama pelaku bermain-main dengan narkoba.
“Rupanya informasi itu akurat. Terbukti hasil penggeledahan kita Jumat malam berhasil menemukan bukti yang dicari,” jelasnya lagi.
Aparat telah menahan Sutrisno menyusul penetapan statusnya selaku tersangka. Penyidik tengah mendalami asal usul sabu yang dikuasai pelaku. Ada informasi SS itu berasal dari sekitaran Tegal Dlimo saja.
“Kita masih kroscek kepada tersangka dari mana dia mendapat barang haram tersebut. Apabila benar ada pelaku lain yang masih menggunakan serbuk putih itu diluaran pasti kita sikat,” janjinya. (Abi)