berinisial EP (55) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, khususnya Polsek Teluk Bayur pada Kamis (28/7) pukul 22.00 wita, karena
membawa Ganja sebnayak 3 kresek yang disimpan didalam kresek berwarna hitam.
Kapolsek Teluk Bayur AKP Tatok Tri Haryanto yang menerima laporan masyarakat bahwa
dikawasan Jalan Raja Alam I akan ada transaksi Ganja, pihaknya bergerak cepat dengan melakukan pengintaian di TKP . Alhasil pada pukul 22.00 wita, pelaku yang membawa ganja kering tersebut langsung diamankan petugas kepolisian dan mendapati 3 kresek hitam berisi ganja kering.
Kapolsek Teluk Bayur melalui kasubbag Humas Polres Berau AKP Marwoto menjelaskan bahwa, penangkapan tersebut bermula ketika adanya laporan masyarakat bahwa, dikawasan jalan Raja Alam I akan dilangsungkan transaksi jual beli Ganja kering. Setelah dilakukan pengintaian dan melihat ciri-ciri pelaku, akhirnya pelaku diringkus.
“Saat dilakukan penggeledehan kami menemukan satu kresek hitam berisi diduga daun ganja kering, setelah kami lakukan pemeriksaan ulang dirumah kontrakan pelaku dikawasan Jalan HARM. Ayoeb, Tanjung Redeb, dan kembali kami mengamankan dua kresek hitam daun ganja kering,” ujarnya pada media ini.
Ganja yang ditemukan dirumah pelaku sudah di haluskan, dan siap pakai, menurut Marwoto pengungkapan Kasus Ganja ini sudah yang kedua kalinya di Berau.
“Iya ini sudah yang kedua kalinya untuk pengungkapan kasus peredaran ganja di
Bumi Batiwakkal ini,” ujarnya.
Sementara itu EP, mengaku bahwa, mendapatkan barang haram tersebut dia bawa dari medan pada 2011 lalu, saat pemakaman ayahnya.
“Iya saya bawa dari Medan, pada tahun 2011 pada saat pemakaman ayah saya, awalnya saya untuk konsumsi sendiri,” ujarnya.
Sementara itu pelaku yang kini mendekam dibalik jeruji besi, diancam dengan UU
Narkotika, nomor 35 tahun 2009 pasal 111. (tim)