Polsek Teluk Mengkudu Berhasil Menangkap Bandar Judi Dadu Kopyok

  • Whatsapp

Serdang Bedagai

Beritalima-Tersangka yakni Kardimun(54)warga dusun 1 Desa .Seirejo Kec.Seirampah,karena diduga telah melakukan permainan Judi Kopyok di dusun IV Desa .Pematang Guntung,Kecamatan Teluk mengkudu ,Serdang Bedagai.

Kapoksek Teluk mengkudu Polres Sergai , AKP Bulat Panjaitan kepada Beritalima kamis (18/8/2016) membenarkan penggrebekan disertai penangkapan bandar judi dadu diwilayah hukumnya pada dini hari.

“Kurang lebih jam 00,30 wib lebih ada informasi dari masyarakat ke Polsek Teluk mengkudu bahwa dilingkungan sekitar situ (TKP) ada yang sedang judi. Warga merasa terganggu, dan ditindak lanjuti oleh Reskrim dan ternyata betul. Dan malam itu juga kurang lebih 30 menit setelah laporan itu setelah anggota Polsek Teluk mengkudu datang memang benar sedang berlansung judi itu,”Kapolsek AKP Bulat Panjaitan menguraikan.

Pada waktu dilakukan penggledahan di tempat kejadian perkara (TKP) diketemukan barang bukti (BB)1 buah beberan dadu kopyok,2 set mata dadu,1 buah mangkok plastik,1 buah piring plastik,1 buah perlak plastik untuk alas duduk,5 buah lilin ,uang tunai Rp 258.000,1 buah plastik untuk mata dadu,,

Akibat perbuatannya, Kardimun terancam Pasal 303 ayat 1 k e 2 KUHP JO Pasal 2 ayat 1 UURI no. 74 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamnaya 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 25 juta,” (su/s.i)

Photo: Satuan Reskrim Polsek Perdaus berhasil mengamankam satu tersangka judi dadu koyok di lokasi.(su/s.i)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *