Polsek Teluk Mengkudu Tangkap Bandar Sabu

  • Whatsapp

Kapolsek Teluk Mengkudu AKP. B. Panjaitan saat menunjukan barang bukti Jenis Sabu milik Tersangka ZUN.


Serdang Bedagai, Beritalima.com– Dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan adanya informasi masyarakat, atas adanya pengunaan jenis sabu siap edar akhirnya dalam jangka 2 minggu tim jajaran polsek teluk mengkudu membuahkan hasil dan langsung penangkapan tersangka Inisial ZUN (37) warga Dusun Darul Aman Desa Seibuluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (14/1) sekitar pukul 12:15 wib.

Polsek teluk mengkudu juga berhasil mengamankan barang bukti yakni sejumlah 20 paket diduga Jenis sabu, 4 Unit Hp ,1 unit timbangan electrik, uang tunai Rp 565.000 ribu rupiah, 1 lembar uang ringgit, 1 buah bong botol merk lasegar yang sudah dirakit dengan pipet dan 2 buah kaca pirek, 2 buah dot karet warna merah,2 buah pipet berujung lancip,1 buah jarum, 3 buah dompet, 2 dua mancis,1 buah gunting,1 buah kota kapewer bertutup warna hijau berisi klip plastik tembus pandang lebih kurang sebanyak 500 lembar, dan 1 buah kaca datar warna hitam ukuran 15×20 cm.

Keterangan dihimpun Beritalima.com ,Selasa (3/1) sekitar pukul 22:00 wib, Polsek teluk Mengkudu menerima informasi masyarakat bahwa tersangka ZUN melakukan pengedaran narkoba jenis sabu di Desa Seibuluh dan para pelanggan rata rata dari kalangan usia remaja, dan tersangka melakukan transaksi dengan cara pembeli menghunbungi tersangka melalui via Handphone, untuk menentukan jumlah pesanan sekaligus tempat transaksi yang diangggap aman dari pantuan polisi.

Kemudian atas informasi tersebut dilakukan upaya lidik dan menanam informasi, setelah berjalan 2 minggu baru dapat dipastikan tersangka berada dirumah, beserta barang bukti sabu yang akan diedarkan.

Setelah dilakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka, didapatkan di dalam kamar tidur yang sedang asyik membungkus paket sabu ke dalam plastik tranparan, dan tersangka mencoba kabur saat dilakukan penangkapan, kemudian tersangka tidak berkutik saat kediamannya sudah dikepung oleh polisi, dan mengamankan barang bukti paket sabu dan barang bukti lainya guna proses penyelidikan.

Kemudian pengakuan bapak dua anak ini yang masih berusia 10 tahun dan 8 tahun yang diantaranya masih duduk dibangku Sekolah Dasar(SD) mengaku kepada Beritalima.com , bahwa dalam melakukan kegiatan profesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu sudah berjalan 1 tahun lamanya.

“Saya baru satu tahun menjalankan barang haram ini jenis sabu, dan itupun rata rata yang pesan anak-anak muda, kemudian barang narkoba tersebut diperoleh dari teman kita inisial (SL) warga Perbaungan,” ungkapnya.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto melalui Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B Panjaitan membenarkan bahwa penangkapan tersangka inisial ZUN warga Dusun Darul Aman desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu sudah diamankan beserta barang bukti 20 paket kecil jenis sabu, siap edar dan bukti-bukti lainnya di Mapolsek Teluk Mengkudu untuk dilakukan pengembangan .

Karna pengakuan tersangka ZUN barang tersebut diperoleh oleh teman tersangka berinisial SL (DPO) warga Perbaungan, dan saat ini masih dalam pengejaran karena sudah diketahui identitasnya.

“Sesuai laporan polisi dengan nomor :LP /03/1/2017/SU/RES/Sergai/Sek Mengkudu tersangka dan barang bukti sudah diamankan mapolsek teluk mengkudu,” terangnya. (sugi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *