Di Ponorogo, Pejabat Tertipu Investasi Pabrik Jamu Abal-Abal

  • Whatsapp

PONOROGO, beritalima.com- Seorang pejabat di Pemkab Ponorogo, Jawa Timur, kehilangan mobil dan uang tunai setelah termakan bujuk rayu dengan dalih investasi dan membuka sebuah usaha pabrik jamu.

Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Ricky Purnama, aksi penipuan terhadap Sapto Djatmiko, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Ponorogo, Sapto Djatmiko, diungkap pekan ini. Yaitu setelah pada akhir pekan lalu, Sapto melapor ke Polres Ponorogo atas tindak kejahatan yang telah menimpanya.

“Setelah ada laporan, anggota bergerak cepat dan mampu menangkap pelakunya. Kita mengamankan GSA (50) warga Jember, beserta dua buah barang bukti,” terang AKBP Ricky Purnama, kepada wartawan, Jumat 29 April 2016.

Dari hasil pemeriksaan polisi, GSA menipu Sapto dengan mengaku sebagai orang suruhan dari pemilik pabrik jamu dan batik terkemuka. Sebagai perwakilan, lanjut AKBP Ricky, GSA menyatakan bahwa pabrik jamu tersebut akan berinvestasi di Ponorogo dengan nilai yang sangat besar.

“Dari pembicaran ini, lalu terjadi perpindahan aset dari korban ke GSA. Ada lima orang yang jadi korban dan mungkin beberapa orang lain yang juga jadi korban tapi enggan melapor. Setelah mendapatkan uang atau aset yang ada, GSA berpindah mukim ke Garut, Jawa Barat,” papar AKBP Ricky.

Dari tangan Sapto, GSA mendapat sebuah mobil Honda CRV dan uang sekiar Rp.35 juta. Mobil berpindah tangan setelah GSA meminjam mobil dengan alasan akan mengambil uang sebesar Rp.3 miliar ke sebuah bank di Madiun. Sedangkan uang puluhan juta rupiah tersebut diminta untuk pengukuran ulang sebidang tanah. Kemungkinan, korban tergiur untuk menjadi salah satu pemegang saham dalam investasi yang ditawaran GSA yang belakangan diketahui abal-abal.

Jumlah uang maupun barang seperti mobil dan lain-lain hasil penipuan GSA terhadap korban-korbannya masih diselidiki oleh polisi. Sebab dalam aksinya, GSA sering berpindah-pindah kota dan pindah kontrakan. Sebelum ditangkap di Garut, GSA tinggal mengontrak rumah bersama keluarganya di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo.

“Selama enam bulan tersangka ini melakukan berbagai pendekatan ke sejumlah orang untuk melakukan penipuan. Ini terjadi juga di kota lain dengan masa tinggal bervariasi. Semua masih kita dalami,” bebernya.

Untuk sementara, tersangka penipuan ini belum menjual mobil hasil aksi kejahatannya. Ia masih menyimpannya untuk dipakai sendiri. Selain CRV milik Sapto, ada pula mobil Avanza dan sepeda motor Yamaha Nmax milik korban lain yang juga turut diamankan di Mapolres Ponorogo.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, menambahkan, penipuan ini masih terus didalami terkait modus dan rayuan terhadap para korban. Sebab tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lain. Termasuk para pejabat yang mungkin juga sempat termakan bujuk rayu GSA.

“Sementara ini pengakuannya ia beraksi sendiri. Tapi bisa jadi ada orang lain atau sindikat. Semua masih dalam pengembangan dan kami terus berkoordinasi dengan Polres lain,” terangnya.

Atas perbuatannya, GSA dijerat dengan pasal 378 tentang Penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukumam selama empat tahun penjara. (Dibyo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *