Hal ini tentunya menjadi pertanyaan beberapa warga kota Rantepao,lemahnya aturan yang diperlakukan pihak Dinas terkait warga menuding aturan tersebut tidak ‘bertaji’ bahkan warga itu secara sengaja melabrak aturan yang ada, buktinya,soal adanya rambu lalulintas di poros tersebut adanya tanda larang parkir namun warga tidak mengindahkan larang tersebut.
Sementara pihak Rumah sakit juga terlihat bermasa bodoh adanya sejumlah warga menggunakan as jalan itu sebagai tempat parkiran.Akibat parkiran ‘liar’ itu tentunya memicu adanya kemacetan dan kesemrawutan kota Rantepao.Ini juga harus menjadi perhatian Pemerintah guna menertibkan parkiran ‘liar’ itu.
Ini juga sempat mengudang perhatian salah seorang anggota DPRD Toraja Utara selaku Komisi III dari Fraksi Nasdem,Paulus Toding,menyayangkan soal parkiran ‘liar’ rupanya kurang mendapat perhatian dari pihak Dinas terkait.”Padahal sudah ada Perda Parkiran,itu terkait memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD),tapi tidak mendapat perhatian dari Pemerintah,”jelas Paulus Toding,Jumat kemaren.
Soal semrawutnya parkiran beberapa ruas jalan alih fungsi menjadi parkiran ‘liar’ ini juga menciptakan ‘wajah’ kota Rantepao terlihat kurang tertata dan semrawut akibat Kabupaten Toraja Utara hingga hari ini belum memiliki terminal yang memadai.(Gede Siwa).