Posbakumadin, Pos Bantuan Hukum Rakyat Miskin Tanpa Biaya

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Pasca pelantikan DPC Peradin dan Posbakumadin se-Jawa Timur di Malang pekan lalu, pengurus Peradin Jatim kian semangat mensosialisasikan perihal bantuan hukum secara gratis ke masyarakat. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang perlu pemahaman hal ini.

Sosialisasi ini di antaranya dilakukan Korwil Peradin Jatim yang juga Ketua Posbakumadin Jatim, Advokat Sumardi SH.MH, pada para wartawan di Surabaya, Kamis (9/11/2017) malam.

Dijelaskan, Posbakumadin atau Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia adalah organisasi bantuan hukum milik Peradin Indonesia di bawah Ketua Umum Advokat Ropaun Rambe.

Masyarakat miskin yang tersandung perkara pidana atau perdata bisa minta bantuan hukum ke Posbakumadin yang kini sudah ada di semua kabupaten/kota di Jatim, di samping di daerah lainnya. Bantuan hukum akan diberikan secara gratis bagi mereka.

Disyaratkan, mereka wajib membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau kelurahan. Surat keterangan tidak mampu ini oleh Posbakumadin akan dikirimsertakan ke Badan Penyuluhan Hukum Nasional di bawah Kementerian Hukum dan HAM, setelah itu baru tim Posbankumadin melakukan pendampingan hukum, mulai awal perkara sampai putusan inkracht.

Advokat Sumardi menegaskan, surat keterangan tidak mampu harus sesuai. Jika tidak, yang bersangkutan bisa terancam pidana. “Kalau dia mampu, dia bisa dipidana, karena anggaran yang digunakan merupakan anggaran negara,” terang Sumardi.

Menurutnya, bantuan hukum secara gratis itu sebagai bentuk dari amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28, dan juga UU Advokat No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, yang salah satu pasalnya intinya menyebutkan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma pada orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak menghadapi masalah hukum.

Diungkapkan, Posbakumadin dibentuk tahun 2011. Pada awal-awalnya tidak banyak dimanfaatkan masyarakat, karena ketidaktahuan masyarakat, di samping rasa malu masyarakat untuk minta bantuan hukum.

Hal itu mendorong Posbakumadin untuk proaktif dengan bekerjasama dengan pengadilan dan kepolisian, sehingga makin hari makin bertambah yang memanfaatkan.

“Sekarang respon masyarakat sudah lebih baik, kendati belum optimal. Itu bisa dilihat dari serapan anggaran Pemerintah, dan ada peningkatan setiap tahun,” ujarnya.

“Tahun depan, anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh Pemerintah akan dinaikkan dua kali lipat, dari sekitar Rp 35 miliar menjadi kisaran antara Rp 70 miliar sampai Rp75 miliar secara nasional per tahun,” lanjutnya.

Sumardi bersyukur, pihaknya bisa mengoptimalkan pelayanan hukum di Posbakumadin Jatim sehingga bisa menyerap banyak anggaran. Capaian itu membuat Posbakumadin meraih penghargaan dari Presiden Joko Widodo.

Secara terbuka Sumardi menjelaskan, setiap perkara dianggarkan sekitar Rp 5 juta, dan kedepan akan dinaikkan menjadi Rp 10 juta. Anggaran itu dari Badan Penyuluhan Nasional di bawah Kemenkumham.

Menurutnya, Pemerintah Daerah seharusnya juga menyediakan anggaran pos bantuan hukum lewat APBD sejak terbitnya UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Namun, di Jatim masih terkendala Perda yang belum digedog DPRD.

Target tahun 2018, 38 cabang Posbakumadin di Jatim lolos verifikasi. Saat ini yang lolos verifikasi baru 8 cabang, diantaranya Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Sidoarjo, Probolinggo, Nganjuk, dan Madiun.

Secara nasional Posbakumadin yang sudah lolos verifikasi ada 60-an cabang, dan 200 cabang lainnya masih tahap verifikasi.

Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam memanfaatkan Posbakumadin, pihaknya sudah bekerjasama dengan beberapa lembaga atau perguruan tinggi, di antaranya Unitomo Surabaya, Universitas Merdeka Surabaya, Universitas Gresik, dan Universitas Kanjuruhan Malang.

Di samping itu, pihaknya juga bekerjasama dengan organisasi masyarakat dan LSM. (Ganefo)

Teks Foto: Korwil Peradin Jatim yang juga Ketua Posbakumadin Jatim, Sumardi, SH.MH.

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *