Posko Pengaduan Pelecehan Pekerja Media Diluncurkan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Dewan Pers dan Komisi Nasional Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan akan membentuk Posko Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual untuk Pekerja Media Massa. Posko ini dibentuk untuk menaungi korban-korban yang mengalami kekerasan seksual di perusahaan media tempatnya bekerja. Rencananya, Posko tersebut akan didirikan di bawah naungan Dewan Pers dengan inisiasi bersama AJI dan Komnas Perempuan.

“Selama ini korban-korban kekerasan seksual di perusahaan media yang belum mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpa mereka. Mereka juga mendapatkan tekanan dan kerap kesulitan untuk mencari lembaga yang bisa menampung dan mendampingi penyelesaian kasus mereka. Karena itu, pembentukkan posko ini sangat mendesak agar bisa memberikan tempat yang aman dan nyaman bagi korban”, kata Raisya Maharani, Koordinator Divisi Perempuan AJI Jakarta, Jumat 25 November 2016.

Rencana pembentukkan posko pengaduan ini disampaikan dalam konferensi pers di Warehouse, Plaza Indonesia, Jakarta.

Demikian siaran pers yang diterima melalui email wartawan media ini di Kupang, Jumat (25/11).

Rencana ini merupakan bagian dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (25 November – 10 Desember), kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di
seluruh dunia.

Pada tahap selanjutnya, AJI, Dewan Pers, dan Komnas Perempuan akan melanjutkan koordinasi untuk menyusun pedoman penanganan kasus
kekerasan sesksual untuk Dewan Pers dan meresmikan pendirian posko  pengaduan kekerasan seksual bagi pekerja media pada 2017.

“Lewat posko ini, kami tidak hanya ingin memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual, tapi juga ingin mendorong perusahaan media untuk membuat pedoman antikekerasan seksual dalam perusahaan media,” kata Yoseph Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers.

Berbagai kasus pelecehan dan kekerasan seksual masih sangat rentan dialami jurnalis perempuan menjadi pertimbangan utama bagi ketiga lembaga tersebut. Dari tahun ke tahun, kasus demi kasus terjadi. Belum lama ini, seorang pekerja berstatus jurnalis magang di Radar Lawu, Jawa Timur, menjadi korban pelecehan atasannya. Majelis Hakim Pengadilan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada pelaku.

Kejadian serupa juga pernah dialami enam pekerja media Lembaga Kantor Berita Nasional Antara pada 2013. Mereka dilecehkan di tempat mereka bekerja oleh atasannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam.

Kasus-kasus diatas menambah data penelitian AJI mengenai kekerasan seksual yang dialami para pekerja media massa. Pada 2011, AJI Indonesia melakukan penelitian di tujuh kota besar Indonesia, melibatkan 135 responden jurnalis perempuan. Hasilnya menunjukkan sebanyak 6,59 persen jurnalis mengalami diskriminasi dan 14,81 persen mengalami pelecehan seksual dan kekerasan ketika bertugas.

Beberapa korban ada yang berani melaporkan kasusnya kepada pihak perusahaan ataupun kepolisian, namun tak jarang yang memilih bungkam karena beberapa alasan. Menurut penuturan korban yang memilih tidak melaporkan kasusnya, keputusan untuk bungkam lebih dilatari karena kekhawatiran akan menjadi bahan ejekan atau bahan gunjingan oleh
teman-teman sekantor, seperti yang pernah dialami kebanyakan korban kekerasan seksual pada umumnya.

Faktor lain adalah karena menganggap apa yang mereka alami sebagai risiko pekerjaan. Sebagian lagi memilih diam karena takut dan trauma. Tindakan memilih diam karena takut dan trauma memang tak bisa disalahkan, namun juga tidak bisa dibenarkan. Ketika korban memilih diam, itu akan membiarkan pelaku tetap bebas dan memberi kesempatan pada pelaku untuk terus berkeliaran dan mencari korban berikutnya.

“Kami berharap, keberadaan Posko Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual Untuk Pekerja Media yang merupakan hasil kerja bareng Dewan Pers,
Komnas Perempuan, dan Aliansi Jurnalis Independen, bisa menjadi wadah yang tepat bagi pekerja media massa yang mengalami pelecehan seksual” ujarnya. (Ang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *