Polisi Ungkap Pembunuh WNA Asal Malaysia

  • Whatsapp

Foto: Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto


SERDANG BERDAGAI, Beritalima.com Polres Serdang Bedagai akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan WNA asal Malaysia, Tersangka Ridwan alias Iwan (41) warga jalan Beringin Pasar III, Desa Bogak , Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara dan  M. Fahmi (26) warga Dusun IV, Desa Mesjid Lama, Kecamatan Telawi, Batubara yang tertangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Sergai dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Sabtu(26/11)dini hari.

Dari keterangan dihimpun beritalima.com Ridwan alias Iwan dan  bersama M. Fahmi. Kedua tersangka ditangkap atas pembunuhan seorang WNA asal Malaysia bernama Mohd Ladzim Bin Abdullah yang mayatnya diketemukan di Dusun III Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, hari Rabu (16/11) lalu.

Keduanya ditangkap beserta barang bukti satu unit mobil avanza, satu unit HP merk Advan, satu unit HP merk Bellphone dan sebuah jam tangan merk Sport milik korban.

“Akhirnya setelah 10 hari penyelidikan, tertangkaplah kedua tersangka di Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara,” kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Eko Suprihanto saat menjelaskan kepada awak media pada rilis di Mapolres Sergai, Sabtu (26/11).

Kapolres yang didampingi Kasubdit I Jatanras AKBP Faizal Napitupulu dan Kasat Reskrim AKP Aron TTS serta Kasubbag Humas AKP Jasmoro, menjelaskan bahwa korban dibunuh dengan dicekik menggunakan tali ikat pinggang milik tersangka Ridwan di dalam mobil APV hitam nopol BK 1914 YE yang dikemudikan oleh Fahmi, dalam perjalanan dari Bandara KNIA ke arah Batubara.

“Korban dibunuh pada hari Senin (14/11) di Jalinsum dekat kota Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dan mayat kemudian dibuang di parit daerah Dusun III, Desa Liberia, Kec Teluk Mengkudu. “Ucapnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa antara korban dengan tersangka sebelumnya ada hubungan pembelian kapal (boat) seharga Rp 21 juta, sehingga motif pembunuhan adalah ingin memiliki uang korban karena kapal yang dijanjikan tidak ada alias hanya isapan jempol.

“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka diancam dengan Pasal 338 subs 365 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” paparnya.

Seperti diberitakan beritalima.com sebelumnya, bahwa pada hari Rabu (16/11) sekitar pukul 09.00 Wib warga Teluk Mengkudu dikejutkan dengan penemuan sosok mayat di sebuah parit di Dsn III Desa Liberia Kec Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Petugas Polsek Teluk Mengkudu yang menemukan berdasarkan informasi dari warga masyarakat lalu membawa korban ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. Sesaat akan dilakukan autopsi diketemukan pada saku celana korban secarik kertas pesanan tiket pesawat dari Malaysia ke Indonesia atas nama Mohd Ladzim Bin Abdullah. Berbekal informasi itulah, Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Subdit I Jatanras Polda Sumut.

[sugi]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *