MALANG, beritalima.com| Usai disahkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo wilayah Singhasari atau yang lebih dikenal dengan sebutan Singosari di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang baru. Sesuai keputusan setelah mempertimbangkan pengembangan kegiatan perekonomian di wilayah Malang, yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional.
Keputusan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Selasa (8/10/2019).
“Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari memiliki luas 120,3 ha yang terletak dalam wilayah Kecamatan Singhasari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur,” bunyi Pasal 2 PP ini.
KEK Singhasari, menurut PP ini, terdiri atas: a. Zona Pariwisata; dan b. Zona Pengembangan Teknologi.
Pembangunan dan Pengelolaan Menurut PP ini, Bupati Malang akan menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEM Singhasari dalam jangka waktu 90 hari sejak PP ini diundangkan.
“Badan usaha sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.
Badan usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, melakukan pembangunan KEK sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak PP ini diundangkan.
Dengan adanya PP tentang KEK Singhasari Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan bahwa ini adalah satu langkah besar yang berhasil diraih bersama, hal itu berkat kerja keras seluruh pihak. Mulai dari tim percepatan KEK Singhasari, pihak swasta sebagai pengusul, Pemkab Malang, maupun Pemprov Jawa Timur.
“Dengan disetujuinya dan diserahkannya PP KEK Singhasari itu, maka menjadi tahap baru perkembangan pengembangunan sektor industri kreatif dan pariwisata khususnya di Kabupaten Malang, dan diharapkan Kabupaten Malang bisa menjadi pusat pariwisata di Jawa Timur,” ujar Bupati dalam sambutannya, di acara penyerahan KEK di Museum Singhasari, Selasa 08/10.
Sementara itu KEK Singhasari terletak di tiga desa di Kecamatan Singosari. Yakni, di Desa Klampok, Purwoasri, dan Lang-Lang. Di atas lahan seluas 283.1 hektare tersebut, nantinya akan dibangun tiga sentra kegiatan atau zonasi. Yaitu, zona pariwisata, zona techno park, dan zona industri kreatif.
KEK Singhasari sendiri merupakan kawasan ekonomi khusus pertama yang mengusung konsep industri kreatif di samping pengembangan pariwisata dan technopark. Terdiri atas zona pariwisata dan zona pengembangan teknologi.
Perlu diketahui penyerahan PP tentang KEK dihadiri langsung oleh Menteri Pariwisata Arief Yahya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Malang Sanusi bersama Direktur Utama PT Intelegensia Grahatama David Santoso yang sekaligus melakukan peletakkan batu pertama di Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari, Kabupaten Malang.
“Dengan adanya KEK ini Kabupaten Malang jadi nomor 1. Kanapa begitu? Baru diserahkan langsung dibangun,” kata Menteri Pariwisata, Arief Yahya.
Ia menambahkan, KEK Kabupaten Malang tercepat dari daerah lainnya. Sebab baru diserahkan PP tersebut sudah melangsungkan peletakkan batu pertama. “Dan ini tercepat padahal daerah yang lainnya itu baru 3 tahun setelah diserahkan PP itu baru memulai peletakkan baru pertama,” imbuhnya.
Selain itu Kabupaten Malang juga dianugerahi nomor yang hoki yakni 68. Ditambah tanggal diterbitkannya PP KEK Singhasari pada 27 September 2019 silam. “Bukan hanya cepat, tapi nomernya hoki yakni 68. Lalu tanggal diterbitkannya itu 27 yang merupakan hari pariwisata dunia, dengan diterbitkannya PP KEK Singhasari Jawa Timur diharapkan bisa menjadi pusat pengembangan ekonomi digital,” tandasnya. [red]