PPDB Di SMAN 6 OKU Ada Dugaan Pungli

  • Whatsapp

Ogan Komering Ulu, Beritalimacom– Meskipun biaya untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah diatur dalam item Bantuan Operasional Sekolah (BOS) namun, budaya pungutan liar (pungli) tidak mampu untuk dicegah hingga sejumlah sekolah diKabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sering kali terjerat permasalahan disaat PPDB, Tahun ajaran baru seperti yang terjadi di SMA Negeri 6 OKU yang terletak di Jalan Lintas Sumatera KM 45, Desa Semanding, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, pada saat PPDB beberapa waktu lalu diduga ada praktek pungli.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun mengatakan untuk masuk SMAN 6 kalau tidak lulus Pendaftaran Online bisa lewat belakang (beli bangku), seharga Rp. 1 juta itu sudah aturan main di sekolah itu, kalau tidak ikut aturan main tidak bisa sekolah di SMAN 6. Maraknya pungutan liar terjadi hampir setiap tahun baik pada saat PPDB, maupun disaat pengambilan ijazah pihak sekolah selalu mengatasnamakan komite, dengan dalih telah rapat komite sehingga praktek pungli dilegalkan.

Terkadang masyarakat dan orang tua/wali murid bertanya dikemanakan anggaran melalui BOS yang dikucurkan pemerintah dalam setiap triwulan, pencairannya bahkan walaupun ada anggaran dari pemerintah ironisnya, pihak sekolah secara terang-terangan melakukan pengutipan biaya dengan berbagai cara, meskipun hal itu tidak dibenarkan.

Seperti diketahui Pemerintah saat ini sudah melarang praktek pungutan liar di sekolah aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan satuan pendidikan dasar.

Guna menangani kasus pungli itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merilis laman lapor pungli.kemdikbud.go.id
laman itu menjadi wadah bagi siswa dan orang tua/wali, serta masyarakat untuk melaporkan kerugian akibat kena pungutan liar, yang tidak jelas aturannya terutama saat PPDB dan pungutan lainnya yang terjadi disekolah.

Sementara itu dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, terdapat tiga praktek pungutan liar di sekolah yang dilarang pertama tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid, yang tidak mampu secara ekonomi, kedua tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, ketiga tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan, anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung.

Kemudian Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan.

Berbagai aturan sudah jelas tapi praktek pungli masih tetap terjadi di SMA Negeri 6 OKU ditemukan adanya pungli PPDB. Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Melalui Kepala Bidang (Kabid) Dikdasmen Paranto, SE.MM, akan meminimalisir permasalahan itu terkait pungli PPDB yang terjadi di SMA Negeri 6 OKU.

“Sementara itu kita akan meminmalisir, pungutan liar yang ada di SMAN”, terangnya.

Sementara saat dikonfirmasi beritalima.com Selasa (29/11/2016) Kepala SMA Negeri 6 OKU Amor Patriadi, Spd. MM enggan memberikan komentar tentang adanya pungli di sekolah yang dipimpinnya.

[Ariyan]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *