PPK Mulai Rekapitulasi Suara, Caleg Pelengkap Galau

  • Whatsapp
Bambang Assraf HS

SURABAYA, beritalima.com – Pasca pemilihan umum, kekuatiran perolehan suara akan hilang atau berkurang muncul di setiap benak calon legislatif (caleg), terutama caleg nomor urut dua dan di bawahnya di setap partai.

Kenapa yang kebanyakan galau caleg nomor urut 2, 3, 4 dan seterusnya, karena caleg nomor urut 1 umumnya caleg yang dijago dan diharap jadi atau lolos, sehingga pasti akan diperjuangkan oleh ketua partai.

Penentuan nomor urut caleg di setiap daerah pilihan (Dapil) memang belum bisa diterima sepenuhnya oleh semua caleg, terutama caleg pelengkap nomor urut 2 ke bawah. Atau, bisa dibilang mereka cemburu pada caleg nomor urut 1.

Bambang Assraf HS, pengamat politik yang juga sebagai Koordinator Satgas Pemantau Pemilu 2019 LSM LIRA Jawa Timur, mengatakan, nomor urut caleg memang cukup berpengaruh bagi pemilih.

“Pemilih, utamanya yang pengetahuan politiknya rendah, umumnya tidak mau repot-repot menyisir daftar nomor urut di surat suara, sehingga hanya memilih partai atau caleg teratas,” kata Wakil Gubernur LIRA Jatim ini.

Karena itu, caleg nomor urut satu tentu sangat diuntungkan dan mengundang kecemburuan, terlebih jika sosoknya tidak mumpuni, dan tidak sedikit yang hanya karena orang dekat ketua partai, atau kader ‘karbitan’ yang direkrut partai untuk mendulang suara.

Terhadap persoalan ini, Assraf mengatakan, caleg yang merasa berkompeten hendaknya berani menyuarakan pendapatnya untuk mendapat posisi terbaik di dapilnya. “Orang politik harus berani beradu argumentasi dengan ketua partai, karena nomor urut caleg memang berpengaruh,” ujarnya.

Lebih dari itu, kekuatiran caleg nomor urut dua ke bawah adalah bila suara yang diperolehnya dicuri untuk diberikan guna memenuhi suara yang dibutuhkan caleg nomor urut 1. “Kasus seperti ini bisa saja terjadi,” tambahnya.

Kekuatiran-kekuatiran semacam itu kini tengah berkecamuk di benak setiap caleg, di saat rekapitulasi suara mulai dilakukan di tingkat kecamatan pada Jumat (19/4/2019) ini.

Rekapitulasi suara secara manual ini akan menggunakan sistem pararel atau kelompok. Sistem penghitungan pararel merupakan sistem baru dalam Pemilu. Surat suara tidak lagi dihitung di kelurahan, melainkan langsung dibawa ke kecamatan.

Sistem yang dimaksud berupa pembagian kelompok. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dibagi maksimal empat kelompok penghitungan untuk menghitung surat suara. Selain anggota PPK, pada setiap kelompok juga ada saksi dari Bawaslu dan saksi dari masing-masing partai. (Gan)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *