Bengkulu, beritalima.com | Berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 06 tahun 2019 tentang regulasi sertifikasi digital, dan SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) No. 10 tahun 2019 tentang PPKB, dan Undang Undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 menyebutkan, bahwa setiap personil dan masyarakat yang terlibat pada jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Keahlian.
Hal ini juga diperlukan terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang tengah gencar melaksanakan program pembangunan infrastruktur, seorang tenaga ahli dituntut agar dapat terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, melalui sertifikat keahliannya.
“Bagi seorang tenaga ahli yang belum melakukan registrasi kembali, dituntut agar segera mendaftarkannya, karena sertifikasi digital tersebut wajib dilaksanakan yang tujuannya dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur mempunyai kemampuan keahlian sesuai bidang, misalnya, untuk jalan dan jembatan,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Mulyani, usai hadir dan membuka resmi Pelatihan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Bengkulu, di ruang pertemuan salah satu Hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu, Rabu (28/08).
Lanjut Mulyani, sebagai komitmen Pemprov dalam pemakaian tenaga ahli yang sudah bersertifikasi, setiap pihak rekanan yang ikut dalam lelang diwajibkan untuk melampirkan Sertifikat Tenaga Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT). Mengingat jika tidak bisa menyampaikannya, dipastikan agar gugur dengan sendirinya dalam proses lelang.
“Persoalan belum adanya SKT dan SKA memang sering kita jumpai, sehingga sering kali banyak pihak rekanan gagal ikut tender dan sampai juga tidak ada pemenangnya. Untuk itu kembali saya ingatkan, SKA dan SKT ini wajib,” pungkasnya.
Pelatihan PPKB ini dititik beratkan pada 4 bidang yaitu bidang Jalan, Jembatan, Sumber Daya Air dan Bangunan Gedung, diikuti 200 orang peserta yang merupakan tenaga ahli kontruksi yang tersebar Se-Provinsi Bengkulu.
Ketua DPP Inkindo Bengkulu, Itnu Bagiyo menjelaskan, diera perkembangan zaman ini, pihaknya selaku organisasi kontruksi akan terus mendorong sekaligus memelihara kompetensi dan profesionalitas setiap tenaga ahli yang dibuktikan dengan sertifikat, melalui sosialisasi, pelatihan atau diklat hingga penugasan kerja, baik sebagai kontraktor pelaksana dan konsultan selaku perencana pengawas.
“Kita dari Inkindo mewajibkan kepada setiap anggota untuk memiliki sertifikat, karena yang kita jual adalah keahlian, sehingga bagi yang belum ada dipastikan tidak bisa ikut tender,” terang Itnu.
Lebih jauh mengenai progres konversi sertifikasi digitalisasi tenaga ahli dari manual ke digital diakuinya, menjelang berakhir tahap pertama pada akhir September 2019 ini, baru sekitar 60 persen. Tetapi dengan sisa waktu sebulan ini, pihaknya akan terus mensosialisasikan kepada tenaga ahli yang ada di Bengkulu, bisa mendaftarkan sertifikatnya ke digital.
“Kita terus himbau tidak saja melalui surat, tapi juga bertemu langsung, agar tenaga ahli yang ada bisa segera melakukan konversi sertifikatnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk memelihara dan mengasah kompetensi dari seorang ahli dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga ahli bidang konstruksi, khususnya memperpanjang Sertifikat Keahlian (SKA), yang salah satunya untuk syarat Satuan Kredit Pengembangan Keahlian (SKPK). (rl)