JAKARTA, beritalima.com – Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) dalam acara Inaugurasi Likuidator Indonesia untuk mengukuhkan Likuidator angkatan 6 dan 7. Angkatan 6 sebanyak 39 orang namun yang hadir 28 orang sedangkan angkatan 7 sebanyak 32 orang namun yang hadir sebanyak 25 orang. Dari 53 orang Likuidator yang dilantik menghadirkan rohaniawan untuk yang beragama Islam, Kristen, Buddha, dan Hindu.
“Likuidator adalah orang – orang yang berkompeten, independen, dan bersertifikat,” tandas Presiden PPLI, yang telah memiliki 286 anggota dari angkatan pertama hingga sekarang.
Lebih lanjut, dijelaskan Achsin bahwa pengajuan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi mengenai 10 pasal dari Pasal 142 – 152, UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT) terkait likuidator, salah satunya bilamana dalam Rapat Umum Pemegang Saham tidak bisa memilih Likuidator, maka Direksi bisa menjadi Likuidator.
Kendati Presiden PPLI, sempat mempertanyakan sosok Likuidator dihadapan Hakim MK, apakah bisa dari siapa saja yang tidak kompeten, independen, tidak bersertifikat bisa menjadi likuidator. Namun dalam sidang terakhir Hakim MK telah menyimpulkan harapan pemohon bahwa Likuidator adalah sosok yang benar – benar memiliki kompetensi, independen, dan bersertifikat.
Oleh karena tafsir Likuidator yang telah disimpulkan Hakim MK sesuai UU Perseroan Terbatas, sampai saat ini MK belum bisa memutuskan. Lanjutnya, Presiden PPLI masih menunggu keputusan MK.
“Terserah MK saja, saya tidak bisa mengintervensi yang ada di sana. Meskipun MK belum bisa memutuskan, Likuidator tetap berjalan berdasarkan keputusan dari RUPS,” pungkasnya, Jum’at (7/12/2018) di Gedung Sarinah, Jakarta.
Lanjut Achsin, Likuidator tetap bisa berjalan tanpa harus membuat UU Likuidator, karena membuat UU memakan waktu lama. Namun sebagai payung hukum menurutnya, cukup dengan Permenkumham sebagai fondasi.
“Seperti Akuntan Publik baru punya undang – undang tahun 2011, padahal berdirinya sejak tahun 1955. Jadi kita melaksanakan profesi lebih dulu baru pengakuan undang – undang. Bagaimana pengakuan undang – undang sedangkan kita belum mempersiapkan,” jelasnya.
Lebih jauh diharapkan Presiden PPLI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai institusi tertinggi dalam pengaturan keuangan bisa mengatur Likuidator walaupun selama ini telah mengatur Akuntan Publik dan Notaris. Namun akhir – akhir ini OJK baru sebatas mendengar keberadaan PPLI.
“Selama ini, OJK mengatur Akuntan Publik, mengatur Notaris, barangkali aja OJK mao mengatur Likuidator. Karena ada 10 UU yang mengamanahkan Likuidator, sedangkan badan profesi kita saja baru berdiri,” tandasnya.
Ditambahkan Achsin, PPLI akan bekerjasama dengan LPSI, dalam rangka peningkatan kompetensi, yang nantinya LPSI akan memberikan Pendidikan dan Pelatihan kepada PPLI yang nantinya akan menunjuk likuidator. Likuidator yang dimaksud Achsin bisa dari mantan – mantan pegawai perbankan.
Masih ditambahkan Achsin, PPLI jangan sampai terjadi dualisme seperti PPLI Perjuangan atau PPLI Tandingan. Menurutnya, bila ada persoalan dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. dedy mulyadi