SURABAYA – beritalima.com, Sidang pidana kasus penyerobotan atau menyewakan tanah milk orang lain dengan terdakwa Nurul Huda Bin Ma’arif, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (22/2/2024).
Pada sidang ini, puluhan anggota Lembaga Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Bela Negara, Jawa Timur yang diketuai Wahab, duduk di ruang sidang dan ikut memantau jalannya persidangan.
Jaksa Kejari Tanjung Perak Parlindungan Manulang pada sidang lanjutan ini menghadirkan Mochamad Agus Riduwan, anak kandung dari terdakwa Nurul Huda sebagai saksi a de charge.
Tidak banyak yang diungkapkan saksi Agus dalam persidangan ini. Salah satunya saksi Agus mengatakan bahwa dirinya bersama dengan terdakwa Nurul Huda sempat protes saat Notaris membuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas pinjaman Nurul Huda sebesar Rp 2 miliar kepada The Tomy. Namun kata saksi Agus, meski diprotes, Notaris tetap membuatkan PPJB untuk pinjaman Nurul Huda terhadap The Tomy.
“Saya sempat protes saat Notaris membuat dan membacakan PPJB itu. Namun dicegah sama The Tomy dengan mengatakan kalau PPJB itu bukan untuk apa-apa, hanya sebagai pegangan The Tomy semata. Katanya untuk menguatkan The Tomy saja,” kata saksi Agus di ruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya.
Dalam sidang saksi Agus memaparkan yang ikut menghadiri pembuatan PPJB tersebut adalah saksi Agus sendiri, terdakwa Nurul Huda dan adik kandung dari saksi Agus.
“Yang datang Nurul Huda, saya dan adik saya,” paparnya.
Ditanya oleh kuasa hukum dari terdakwa Nurul Huda, setelah Notaris melakukan pembacaan PPJB, apakah saksi pernah diberikan salinan Aktanya,?
“Tidak. Tidak di kasih,” jawab saksi Agus.
Ditanya lagi apakah terdakwa Nurul Huda pernah menyewakan rukonya kepada orang lain,? Saksi Agus menjawab tidak pernah.
Bukan itu saja, saksi Agus juga membantah isi BAP dari Kepolisian yang menyampaikan bahwa saksi Agus beserta para ahli waris dari terdakwa Nurul Huda lainnya pernah menandatangani PPJB dan Kuasa Menjual terhadap Ruko milik terdakwa Nurul Huda yang berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya.
“Tidak pernah,” ucap saksi Agus.
Jadi BAP dari Polisi itu apakah tidak benar,? Tanya kuasa hukum dari terdakwa Nurul Huda.
“Ya. Tidak benar. Yang ada hanya pinjaman sebesar Rp. 2 miliar dengan bunga 5 persen perbulan,” jawab saksi
Mochamad Agus Riduwan.
Sebelumnya, Jaksa Kejari Tanjung Perak Parlindungan Manulang dalam surat dakwaannya menyebut, pada bulan September tahun 2012, korban The Tomy diberitahu oleh seorang broker bernama Dimas Ihtiawan jika ada Ruko milik terdakwa Nurul Huda Bin Ma’arif akan dijual yang berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya dengan luas tanah dan bangunan 214 M2.
Tertarik dengan informasi tersebut, The Tomy dan Dimas pun melihat lokasi Ruko yang hendak dijual tersebut dengan ditemani oleh terdakwa Nurul Huda bersama anaknya Mochamad Agus Riduwan.
Setelah melihat lokasi Ruko, The Tomy tertarik membelinya Ruko tersebut saat itu oleh terdakwa Nurul Huda ditawarkan dengan harga Rp. 3.000.000.000. Tetapi ditawar oleh The Tomy dengan harga pembelian sebesar Rp. 2.000.000.000.
“Dan terdakwa Nurul Huda sepakat dengan penawaran harga dari saksi korban The Tomy sebesar Rp. 2.000.000.000,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Sepakat, selanjutnya The Tomy menanyakan kepada terdakwa Nurul Huda dimana surat tanah Ruko tersebut dan terdakwa mengatakan jika sertifikat Ruko tersebut masih dalam jaminan di Bank Bukopin Surabaya dan The Tomy diminta oleh terdakwa Nurul Huda untuk membayar harga Ruko tersebut dengan 2 kai termin pembayaran.
Tanggal 1 Oktober 2012, The Tomy membayar kepada terdakwa Nurul Huda sebesar Rp. 1.050.000.000 sebagai uang muka tanda jadi dengan cara menstransfer ke Bank Bukopin dengan No. Rek. 1005423119 atas nama CV. Bell Us Sapphire Mandiri (CV milik terdakwa Nurul Huda) yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran uang muka tanda jadi atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 M2.
Tanggal 02 Oktober 2012, The Tomy membayar sisa pembelian Ruko tersebut kepada terdakwa The Tomy sebesar Rp. 950.000.000.
“Yang Rp.830.000.000 ditransfer ke Bank BCA Rek. 0871313058, atas nama Mochamad Agus Riduwan dan yang sebesar Rp. 120.000.000 dibayar The Tomy secara tunai yang diterima oleh terdakwa Nurul Huda sendiri dihadapan karyawan yang bernama Sulasmitri,” lanjut Jaksa Parlind Manulang.
Menindaklanjuti pembayaran Ruko tersebut yang sudah terbayar lunas tersebut, The Tomy dan terdakwa Nurul Huda pada hari itu juga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 3 tanggal 02 Oktober 2012 dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 02 Oktober 2012 di Notaris SUJADI, SH, alamat Jl. Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya.
Selesai pembuatan PPJB dan Kuasa Untuk Menjual tersebut terdakwa Nurul Huda minta tolong secara lisan kepada The Tomy agar diberi waktu 6 bulan untuk mengosongkan ruko sambil mencari pengganti ruko.
“Korban The Tomy pun menyetujuinya,” tandas Jaksa.
Usai batas waktu permintaan pengosongan habis, The Tomy mendatangi terdakwa Nurul Huda dan meminta untuk segera pindah dari Ruko tersebut, namun terdakwa Nurul Huda meminta lagi tambahan waktu selama bulan, dan korban The Tomy menyetujuinya.
Celakanya setelah berkali-kali korban The Tomy datang pada saat tambahan waktu habis, terdakwa Nurul Huda selalu meminta waktu tambahan lagi.
Tanggal 07 Agustus 2015 The Tomy meningkatkan perjanjian jual beli Ruko di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya tersebut dari PPJB menjadi Akta Jual Beli (AJB) No. 53 / 2015, melalui PPAT Vivi Soraya, SH, alamat Jl. Jemursari 6 / 3 , Surabaya. Dan saat itu juga membalik nama sertifikat Ruko dari atas nama terdakwa Nurul Huda menjadi nama The Tomy dengan bukti SHM No. 1998.
Sekitar bulan Juni 2017 The Tomy mengetahui bahwa Ruko miliknya ternyata telah disewakan oleh terdakwa Nurul Huda tanpa seijin dan sepengetahuan dirinya. korban.
Saat diklarifikasi, terdakwa Nurul Huda mengatakan memerlukan tambahan biaya hidup sehingga menyewakan ruko tersebut.
Sejak kejadian tersebut saksi korban The Tomy meminta kepada terdakwa Nurul Huda untuk segera pergi dan mengosongkan Ruko miliknya dengan cara memberikan somasi sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 11 September 2020 dan tanggal 14 Oktober 2020 tetapi tidak pernah diindahkan oleh terdakwa Nurul Huda bahkan sampai dengan sekarang terdakwa Nurul Huda masih tinggal dan menempati di Ruko milik The Tomy.
Perbuatan terdakwa Nurul Huda Bin Ma’arif pun diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang penyerobotan dan Pasal 385 ke 4 KUHP karena menggadaikan atau menyewakan tanah milk orang lain. (Han)