PPS Diminta Segera Merekrut Pantarlih

  • Whatsapp

Timika,beritalima.com. Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta untuk segera merekrut petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Sebelum merekrut, PPS perlu berkoordinasi dengan Kelurahan atau Kampung dan RT setempat.

Permintaan ini disampaikan Hendrik Samkay, Staf Divisi SDM KPU Mimika dalam Bimtek dan Sosialisasi dengan Ketua dan Anggota PPS dan PPD Koordinasi Divisi SDM enam distrik
wilayah pesisir dan gunung di salah satu hotel di Timika, Rabu (19/6).

Yaitu, Distrik Tembagapura, Distrik Amar, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah dan Distrik Mimika Timur Jauh.

Dijelaskan tugas teknis Pantarlih meliputi melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit),data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai jadwal yang dikeluarkan KPU, tahapan perekrutan Pantarlih dari tanggal 13 Juni sampai 24 Juni 2024. Masa kerja Pantarlih satu bulan dimulai dari 24 Juni sampai 25 Juli 2024. Kepada PPS, Hendrik meminta supaya tanggal 23 Juni semua nama Pantarlih sudah masuk di KPU untuk supaya dibuatkan SKnya sebelum dilantik.

Pembentukan Pantarlih berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Anggota Pantarlih ditempatkan paling banyak dua orang per TPS dengan ketentuan apabila jumlah pemilih pada TPS kurang dari 400 pemilih maka hanya ditempatkan satu petugas Pantarlih pada TPS tersebut,namun jumlah pemilih pada TPS lebih dari atau sama dengan 400 pemilih maka ditempatkan dua petugas Pantarlih pada TPS tersebut.

Adapun syarat menjadi petugas Pantarlih yakni Warga Negara Indonesia berusia lebih dari 17 tahun dibuktikan dengan KTP-El, berdomisili dalam wilayah kerja, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA/Sederajat), sehat secara jasmani dan rohani dan tidak pernah menjadi anggota atau saksi peserta pemilu atau pemilihan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir dibuat dalam bentuk surat pernyataan.

Khusus untuk di wilayah pesisir dan pengunungan, Hendrik menegaskan jika calon Pantarlih tidak ada yang tamatan SMA atau sederajat maka diberikan kebijakan oleh KPU merekrut yang berijazah SMP dan SD.

“Tetapi jika memang tidak ada yang tamatan SMP atau SD, PPS bisa merekrut mereka yang tidak punya ijazah dengan ketentuan bisa membaca, menulis dan berhitung secara baik dan lebih diutamakan berusia 17 tahun keatas (produktif) bukan yang lanjut usia,” Kata Hendrik.

Hendrik mengingatkan dalam merekrut Pantarlih bukan karena ada hubungan darah, keluarga, teman atau titipan melainkan orang yang benar-benar mampu dan siap bekerja menyukseskan pesta Pilkada.

Hendrik menambahkan, PPS dilarang memotong honor sesama PPS dan Pantarlih. Harus menjauhkan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ia menjelaskan dalam tahapan seleksi ini, PPS mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan Pantarlih/PPDP.

Dimulai dengan pengumuman pembukaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP di tempat-tempat yang mudah dijangkau publik, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP, penelitian administrasi
calon Pantarlih/PPDP, pengumuman hasil. Lainnya melaksanakan seleksi calon Pantarlih/PPDP, pemetaan TPS, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP dan pelantikan Pantarlih/PPDP.

Ia menjelaskan apabila dalam seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan langsung untuk mendapatkan anggota Pantarlih/PPDP.

(Timika/lasatya)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait