Prabowo Diadili, Tertangkap Tangan Beli Sabu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Erik Prabowo bin Arif Subarib , warga jalan Tenggumung Wetan, kecamatan Semampir, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Ini kali pertama dia berurusan dengan hukum dalam kasus narkoba.

Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya, Samsu Efendi Banu dalam dakwaanya menyebut bahwa Prabowo diciduk di kediamannya pada Jumat 9 Pebruari 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan setelah penyidik Polresrabes Surabaya membuntuti dirinya usai membeli satu poket narkotika jenis sabu-sabu ukuran paket hemat Rp 180 ribu dari seorang pengecer bernama Manaf di kawasan jalan Jati Purwo, Surabaya.

“Selanjutnya setelah mendapatkan poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa kemudian pulang kerumahnya dengan tujuan untuk mengkonsumsi narkotika yang baru saja dibelinya, namun dalam perjalanan, terdakwa ditangkap oleh anggota polrestabes Surabaya bernama Firdaus Alam Hudi dan teamnya,” ucap jaksa Samsu membacakan dakwaan. Senin (7/5/2018).

Ditambahkan jaksa Samsu, Erik Prabowo dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda.

Dalam dakwaa juga dijelaskan bahwa . pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1530 / NNF/2018 tanggal 20 Pebruari 2018 yang ditandatangani oleh
Arif Andi Setiawan dkk dari Labfor Cabang Surabaya yang menerangkan bahwa : barang bukti nomor : 1367/2018/NNF berupa : satu kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,167 gram; positif mengandung Metamfetamina,
sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *