DEPOK,beritalima.com
Terkait dugaan markup Anggaran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2020 di Sekolah SMAN 4 Sukatani, Cimanggis Depok,Praktisi Hukum Tatang S.E.,S.H.,M.H.,CPL yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum KAMI ADA, ikut angkat bicara menurutnya semua anggaran yang menggunakan uang negara apabila terbukti ada penyelewengan maka dapat di tuntut secara pidana.
Di katakan bahwa munculnya anggaran dana Ekstarakurikuler sebesar Rp 136.910.000 pihaknya meminta agar pihak sekolah dapat melakukan klarifikasi dan pembuktian secara transparan terkait anggaran tersebut karena menurutnya pada saat itu semua sekolah tidak ada aktifitas.
“Ini harus di pertanyakan dana exkul ini apa ,ini harus jelas dulu dan perlu di pertanyakan ke dinas pendidikan, kemudian kita lakukan konfrontir kepada sekolah apakah benar ada kegiatan tersebut kalau teryata tidak benar maka itu dapat di katakan LPJ palsu atau penggunaan anggaran fiktif ,” katanya, Selasa (15/06/2021)
“Karena perlu di ketahui kota Depok tidak ada tatap muka atau pertemuan langsung dimasa pandemik ini” katanya.
Belum lagi menurutnya terkait anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang mencapai angka Rp 494.764.704, untuk itu pihaknya meminta pihak sekolah agar dapat membuktikan terkait perawatan seperti apa mengingat meja,kursi dan fasilitas sekolah lainnya tidak di gunakan.
“Ini perlu adanya pembuktian dan transparansi di lapangan dan perlu adanya kroscek apabila ada salah satu sekolah yang menggunakan dana Bos kita harus memonitor juga jangan sampai dalam “tanda kutip” ini di jadikan ladang bancakan buat mereka di saat pandemi seperti ini,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya menilai bahwa baik itu penggunaan anggaran untuk ekskul maupun untuk anggaran sarana dan prasarana pasti ujungnya ke Dinas Pendidikan , jadi menurutnya dalam hal ini Dinas Pendidikan pasti mengetahui hal tersebut.
“Tentunya laporan penggunaan anggaran tingkat SMA itu akan sampai kepada Dinas Pendidikan jadi tidak mungkin orang dinas tidak tahu ,karena di dinas itu kan ada bagian-bagiannya seperti bagian sarana dan prasana pasti tau ,karena laporan di buat dan di tujukan kepada atasannya yang setingkat lebih tinggi dari jabatan mereka,”
“Jadi kalau mereka bilang tidak tahu itu aneh, jadi jangan-jangan mereka buat laporan secara fiktif untuk itu perlu adanya pengawasan juga, jika ingin penggunaan dana bos tersebut tepat sasaran dan tidak terjadi bahan bancakan,karena yang kita khatirkan ini menjadi bahan bancakan dengan adanya pandemi seperti ini malah di manfaatkan,” tegasnya.
Jadi menurutnya adanya potensi LPJ fiktif dan dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dalam pengunaan anggaran negara.
“Jika memang unsurnya di temukan maka bisa di laporkan pidananya kepasa Komisi Pemberantasan Korupsi atau Ke Kejaksaan Negeri Kota Depok,gak ada istilah gak ada pidananya jelas pidana karena menggunkan anggaran tidak sesuai dengan kebutuhan apa lagi diduga menggunakan laporan-laporan fiktif ini pidana,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Propinsi Jawa Barat I Made Supriatna tidak menjawab ketika di konfirmasi awak media
(Yopi)