SURABAYA – beritalima.com, Sidang praperadilan yang diajukan Agung Wibowo pada kasus sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Polda Jatim telah memasuki tahap kesimpulan. Hakim tinggal Ni Putu Sri Indayani akan membacakan putusannya pada Selasa (9/7/2024) mendatang.
“Tadi sudah terima kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon. Selanjutnya keputusan akan dibacakan Selasa,” kata hakim Putu Sri saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Jum’at (5/7/2024).
Baik Agung Wibowo maupun Polda Jatim menyerahkan kesimpulan secara tertulis namun tidak dibacakan. Kedua kubu langsung menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim Ni Putu Sri Indayani untuk dilakukan pembacaan putusan minggu depan.
Ditemui selesai penyerahan kesimpulan, salah satu tim kuasa hukum Agung Wibowo, Arifin Sueb mengaku optimis permohonan praperadilannya akan dikabulkan hakim. Arifin mengaku telah maksimal telah membeberkan bukti-bukti bahwa permohonan praperadilannya akan dikabulkan hakim.
“Kami cukup yakin hakim akan menggunakan hati nurani mengabulkan permohonan kami. Yang hak tetaplah hak dan yang bathil ya bathil. Mudah-mudahan hukum yang mengatur kekuasaan, bukan kekuasaan yang mengatur hukum,” kata Arifin.
Ditempat yang sama kuasa hukum Agung Wibowo lainnya, Septono mengaku yakin Permohonan praperadilan yang diajukan kliennya akan diterima. Andaikata ditolak, Septono akan menentukan langka hukum selanjutnya.
“Kalau lihat fak-fakta persidangan kita optimis. Kita tidak mau berandai-andai. Tapi apapun putusan dari hakim akan kita lihat pertimbangannya,” kata Septo selesai sidang.
Sebelumnya, Agung Wibowo di polisikan oleh Anthony Hartato Rusli dengan Laporan Polisi nomer LP-472/VI/RES/1 11/2020/UM /SPKT Polda Jatim tertanggal 13 Juni 2020.
Di kasus ini Agung Wibowo dikenakan pidana dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3,4 atau 5 Undang-Undang RI Nomer 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dilakukan penyitaan terhadap satu unit Toyota Fortuner type VRZ, satu unit kendaraan Type Rubicorn. SHM No. 653 atas nama Agung Wibowo. SHM No. 412, Desa Punggul, surat ukur tanggal 4 April 2008 nomor : 00052/16.06/2008 luas 155 M2, atas nama pemegang hak Ayu Anggraini.
Namun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 236/Pid.B/2021/PN.SDA yang telah berkekuatan hukum tetap, Agung Wibowo sudah menjalankan isi putusannya.
Untuk diketahui, sidang praperadilan ini dihadiri puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media, ikut duduk di ruang sidang guna memantau jalanya persidangan. (Han)